BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) mengadakan rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Senin (10/3/2025). Rapat ini membahas rencana pembuatan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan hak cipta dan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Balangan.
Rapat dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Ketua DPRD Balangan, Hj Lindawati. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.
Nuryanti Widyastuti menjelaskan Kanwil Kemenkum memiliki tugas untuk memastikan peraturan daerah sejalan dengan peraturan nasional, terutama dalam hal perlindungan kekayaan intelektual. “Kami di sini untuk membantu Pemkab Balangan menyusun peraturan yang melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual masyarakat,” ujarnya.
Anton Edward Wardhana menambahkan ada beberapa jenis kekayaan intelektual yang perlu dilindungi, seperti hak paten, hak cipta, merek dagang, dan desain industri. “Ini penting untuk melindungi karya-karya masyarakat, baik di bidang teknologi, seni, maupun sastra,” jelas Anton.
Syahbudin, Ketua Bapemperda DPRD Balangan mengatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat. “Dengan adanya peraturan ini, kami ingin melindungi hasil karya masyarakat dan memberikan apresiasi kepada mereka yang aktif dalam pengelolaan kekayaan intelektual,” kata Syahbudin.
Ia juga menegaskan Pemkab Balangan akan memudahkan proses pendaftaran hak cipta dan kekayaan intelektual bagi masyarakat. “Kami akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menciptakan karya-karya inovatif,” tambahnya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual di Balangan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di bumi Sanggam.
Editor : Fauzan Ridhani