Kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah dapat membentuk tim kerja yang efektif dalam menjalankan pemerintahan.
Bupati Tapin, H Yamani, mengonfirmasi bahwa ia telah mengetahui aturan tersebut dan berencana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Baca Juga: Dikira Razia, Polresta Banjarmasin Rupanya Hendak Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan
"Tentu kita akan mutasi para pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin nantinya," ungkapnya pada Jumat (14/3/2025).
Bupati memperkirakan bahwa mutasi pejabat akan dilakukan setelah bulan Ramadan.
"Pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin memang sangat perlu, apalagi banyak perangkat daerah yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt)," paparnya.
Baca Juga: Safari Ramadan Di Desa Pihaung, Wabup HSU Serahkan Hibah untuk Masjid dan Yayasan Keagamaan
Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Sufiansyah, menambahkan bahwa keinginan Bupati dan Wakil Bupati untuk memutasi jabatan sudah menjadi komitmen.
"Kami akan segera melaksanakan promosi jabatan yang masih kosong dan mutasi atau perputaran," ujarnya.
Sufiansyah juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, jabatan yang sudah lima tahun dapat dievaluasi untuk menentukan apakah perlu dimutasi atau dipertahankan.
Baca Juga: Pencurian Motor di Banjarmasin, Pasangan Suami Istri Ditangkap Setelah 16 Kali Beraksi
"Hingga sekarang, masih banyak jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas, karena pejabat sebelumnya sudah memasuki masa pensiun," pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno