Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

THR Belum Dibayar, Buruh Banjarmasin Bisa Datangi Posko Pengaduan FSPMI Di Lokasi Ini

Endang Syarifuddin • Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17 WIB
BUKA POSKO PENGADUAN: Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto siap membantu memperjuangkan THR buruh Banjarmasin.(Foto : Dok Radar Banjarmasin)
BUKA POSKO PENGADUAN: Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto siap membantu memperjuangkan THR buruh Banjarmasin.(Foto : Dok Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel membentuk posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh yang tak kunjung dibayar perusahaan jelang Lebaran tahun 2025.

Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto menjelaskan masalah THR menjadi persoalan klasik bagi buruh yang sering terjadi di berbagai daerah, termasuk Banjarmasin.

"FSPMI membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil atau ditinggal oleh perusahaan," kata Yoeyoen, Jumat (14/3/2025) pagi.

Posko berada di Jl. Sutoyo S Kompleks KPN RT. 57 RW. 17 Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Pengalaman selama ini, setidaknya ada sejumlah persoalan yang sering terjadi setiap pemberian THR jelang Lebaran setiap tahunnya.

Di antaranya perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.

Ada pula perusahaan yang menunggak pembayaran THR dengan hanya memberikan janji-janji saja, tanpa ada realisasi.

Atau perusahaan mencicil membayar THR kepada pekerja.

"Yang sering terjadi, pura-pura tidak mampu, padahal perusahaan sampai sekarang terus beroperasi. Kemudian sengaja mencicil," katanya.

Menurut dia, pembayaran THR kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan.

Ini sebagai bentuk terima kasih kepada pekerja yang sudah membantu jalannya roda usaha sebuah perusahaan.

Dia melihat sebenarnya perusahaan bisa saja memberikan THR tepat waktu.

Namun faktanya, masih banyak perusahaan yang nakal.

Hal tersebut bisa diantisipasi jika ada sanksi hukum tegas yang diberikan oleh pemerintah.

"Sehingga bisa mencegah perusahaan nakal yang tidak mau membayar THR, menunggak THR, atau mencicil THR," jelasnya.

Ia meminta kepada pekerja waspada dengan cara-cara licik yang bisa digunakan oleh perusahaan agar tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar THR.

Misalnya karyawan outsourcing yang di PHK sebelum Lebaran, sehingga tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR.

"Cara-cara seperti ini harus diwaspadai semua pekerja," pesan Yoeyoen.

Editor : Eddy Hardiyanto
#posko pengaduan #THR Belum Dibayar #Buruh Banjarmasin