BANJARMASIN - Pemerintah memutuskan menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Alhasil, mereka yang lulus pun harus kembali bersabar. Seperti diketahui, awalnya usul penetapan NIP CPNS 2024 dijadwalkan rampung pada 23 Maret 2025. Ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Sementara itu, berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, usul penetapan NI PPPK tahap satu dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025 untuk tahap pertama dan 31 Juli 2025 untuk tahap kedua.
Perihal ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel memastikan akan mengikuti arahan pemerintah pusat. “Kami (Pemprov Kalsel) akan mengikuti arahan pusat. Sembari menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat,” terang Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Mashudi, Kamis (13/3/2025).
Dia menerangkan, dalam surat BKN, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, sementara Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
“Sedangkan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025, dan keputusan pengangkatan CPNS diserahkan maksimal pada 1 September 2025,” jelasnya.
Sementara, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja dengan TMT 1 Maret 2026. Dia menyampaikan, untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025 dan penandatanganan perjanjian kerja serta keputusan pengangkatan PPPK dilakukan paling lambat 1 Februari 2026.
Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan.
“Jika mereka masih memenuhi syarat usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun,” imbuhnya.
Maka, dia mengimbau, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.
“Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024,” jelasnya.
Mashudi menegaskan bahwa Pemprov Kalsel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh proses pengangkatan ASN berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Bagi calon ASN untuk tidak mengundurkan diri dari bekerja, selama belum menerima SK Pengangkatan sebagai CPNS maupun PPPK. Tetap mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal dan proses pengangkatan,” tandasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin