Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Komitmen Berikan Akses Langsung dan Tak Terbatas ke Inspektorat Daerah, Bupati Kotabaru Tandatangani Piagan Audit Internal

Jumain Radar Banjarmasin • Senin, 10 Maret 2025 | 15:09 WIB
TEKEN: Didampingi Wabup Syairi Muhlis, Bupati Kotabaru H Rusli menandatangani Piagam Audit Internal tata kelola Pemerintahan di Kotabaru.(Foto:Diskominfo Kotabaru).
TEKEN: Didampingi Wabup Syairi Muhlis, Bupati Kotabaru H Rusli menandatangani Piagam Audit Internal tata kelola Pemerintahan di Kotabaru.(Foto:Diskominfo Kotabaru).

KOTABARU - Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru. Kemudian, dilanjutkan penandatanganan oleh Inspektur Kotabaru, H Fitriadi sebagai komitmen kesepakatan dalam piagam tersebut.

Prosesi penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru di Sebelimbingan, Senin (10/3/2025). Di kesempatan tersebut, H Fitriadi menjelaskan Piagam Audit Internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.

"Di dalam Piagam Audit Intern atau Internal Audit Charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bupati Kotabaru kepada Inspektorat,” beritahunya.

Jadi, fungsi pengawasan dan pembinaan sebenarnya ada pada Bupati, dalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru.

“Jadi Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasan serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ucapnya.

Ditambahkannya, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.

"Bapak Bupati H Rusli pada saat Coffee Morning tadi juga menyampaikan, beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tutupnya.

Turut hadir dalam penandatanganan ini, seluruh Asisten, Staf Ahli, SKPD, dan Camat se Kotabaru.

 

Editor : Fauzan Ridhani
#Piagam #inspektorat daerah #bupati #kabupaten kotabaru #audit internal