Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bagarakan Sahur di Kabupaten HSS Dilarang Menyetel Musik ini

Salahudin Radar Banjarmasin • Senin, 10 Maret 2025 | 14:50 WIB

PENGAWASAN : Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS saat pengawasan bagarakan sahur. (Foto Satpol PP dan Damkar HSS)
PENGAWASAN : Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS saat pengawasan bagarakan sahur. (Foto Satpol PP dan Damkar HSS)
KANDANGAN – Bagarakan Sahur atau membangunkan orang supaya berbuka puasa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diperbolehkan pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun ini. 

Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) HSS Indera Darmawan mengatakan, bagarakan sahur diperbolahkan saja, asal mentaati aturan yang sudah ditentukan.

“Bagarakan sahur diperbolehkan mulai jam 3 dini hari,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025). 

Meski diperbolehkan, saat bagarakan sahur tidak diperkenankan menyetel musik yang bertentangan dengan nuansa bulan Ramadan.

“Musiknya jangan yang mengganggu atau menyetel musik diskotek,” katanya.

Jika ada bagarakan sahur sebelum jam 3, maka peralatan dan penanggung jawabnya akan diamankan Satpol-PP dan Damkar Kabupaten HSS.

“Serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Jika melakukan lagi akan dikenakan tipiring dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Indera.

Melakukan pengawasan bagarakan sahur, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS rutin melakukan patroli gabungan di 11 kecamatan se-Kabupaten HSS.

“Patroli gabungannya mulai sekitar jam 12 malam sampai jam 3 dini hari,” sebutnya.

Editor : Sutrisno
#HSS #Kandangan