Kepala Bidang (Kabid) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di DKUMPP Banjar, Rudy Mulyadi mengatakan, hingga akhir tahun 2024 sebanyak 1.036 pelaku usaha sudah punya sertifikat halal yang resmi dari pemerintah.
Meski demikian, ia mengakui bahwa angka tersebut masih sangat jauh jika dibanding dengan total pelaku UMKM kuliner di Kabupaten Banjar yang berjumlah 26.062.
"Jika dipersentasekan, baru 3,97 persen pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal. 96 persen sisanya belum," ungkapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.
Kendati begitu, ia menilai bahwa tingkat kesadaran pelaku UMKM tentang kewajiban sertifikat halal ini, cukup tinggi dari pelaku UMKM di Bumi Barakat.
Hal itu dikarenakan ada ratusan pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal ke DKUMPP di setiap tahunnya.
Selain karena kesadaran, kondisi itu menurut Rudi, juga terjadi karena adanya program pendampingan dari Pemkab Banjar, yang memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Baik secara gratis maupun dengan bantuan dari MUI.
“Awal tahun 2025 ini saja, sudah ada 166 pengusaha mikro yang mengajukan sertifikasi halal,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal, akan divalidasi dulu sesuai dengan ketentuan dan prosedur.
“Proses sertifikasi halal bagi pelaku umkm gratis, sebab kami telah mensubsidi pembayarannya ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” jelas Rudy.
Kemudian ia mengungkapkan, pihaknya mengelola 20 Kelompok Pelaku Usaha Mikro di setiap kecamatan. Kelompok tersebut akan siap fasilitasi UMKM dalam hal apa saja.
“Mulai dari perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk merk, dan sertifikat halal,” ungkapnya.
Selain perizinan, lanjut Rudy, DKUMPP Banjar juga akan membantu dalam hal pelatihan, permodalan, pemasaran, serta pendataan. Yang dapat diurus melalui camat atau dengan komunitas UMKM terdekat.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, ujar Rudy, bisa disampaikan secara online atau daring, melalui Google Form yang sudah disediakan hingga 31 Juli 2025.
“Semua yang mendaftar, akan dikurasi oleh pihak DKUMPP Banjar,” katanya.
“Yang kami utamakan adalah pelaku UMKM pangan yang memakai bahan baku lokal. Serta harus berkomitmen mengikuti proses sampai dengan selesai,” tekannya.
Untuk memudahkan proses mendapatkan sertifikasi halal, DKUMPP Banjar saat ini juga sudah bekerjasama dengan Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, sejak pertengahan Februari 2025 lalu.
Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Banjar dalam mendapatkan sertifikat halal.
Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah bagi kemajuan IKM Kabupaten Banjar.
“Karena kita akui memang masih banyak pelaku usaha IKM yang belum punya sertifikat Halal,” katanya.
Sertifikat halal ini, menurut Made, dapat membawa manfaat yang luas, baik konsumen, produsen, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Diantaranya adalah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi, serta meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan harapannya bisa dipasarkan ke mancanegara.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini konsumen dapat merasa lebih tenang dan percaya diri saat memilih produk yang sesuai dengan syariat Islam,” harapnya.
BSPJI Banjarbaru sendiri, merupakan Unit Layanan Teknis, di bawah naungan Eselon 1 BSKJI Kementerian Perindustrian, yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi daerah.
Selain itu, DKUMPP Banjar juga sudah menjalin kerja sama dengan Perwakilan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalimantan Selatan terkait Fasilitasi sertifikasi halal self declare Tahun 2025.
Ia menekankan kerja sama ini dilakukan atas dasar ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” jelasnya.
“Proses sertifikasi halal bagi pelaku umkm ini gratis, karena kami telah mensubsidi pembayarannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” tambah Made.
Berikut syarat pengajuan Sertifikasi Halal di DKUMPP.
- Peserta adalah Pelaku Usaha Mikro yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Banjar dengan menyerahkan fotocopy KTP.
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Diutamakan yang telah memiliki sertifikat P-IRT dan melampirkan fotocopy Sertifikat P-IRT.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Melampirkan foto tempat usaha.
- Melampirkan Foto Produk yang memerlukan Sertifikasi HALAL.
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi halal self deciare dari Pemkab Banjar.
- Peningkatan Omset yang signifikan dalam tiga bulan terakhir.
- Semua persyaratan itu disampaikan melalui Google Form https://bit.ly/FasilitasiHalalDKUMPP untuk dikurasi petugas DKUMPP Banjar.
Editor : Sutrisno