KANDANGAN – Setelah menggelar rapat pimpinan bersama pihak eksekutif di bulan Februari tadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar rapat gabungan komisi bersama eksekutif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, Selasa (4/3/2025).
Husnan mengatakan Raperda tentang PBG ini sebagai penyesuaian dari adanya perubahan undang-undang yang terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023. “Tentunya DPRD mendukung perubahan ini, tetapi tetap mengedepankan hal-hal yang bersifat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam peraturan daerah ini. “Hal yang jadi penekanan dalam Perda ini adalah lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat dan mempermudah dalam perizinan,” katanya.
Setelah ini, DPRD Kabupaten HSS akan menetapan Raperda tentang PBG menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau tahap dua. “Penetapan rencananya setelah lebaran,” sebutnya.
Editor : Fauzan Ridhani