KANDANGAN – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) Husnan mengapresiasi eksekutif yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor satu tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Selasa (4/3/2025).
“Kami dari DPRD sangat mendukung pengajuan Raperda ini,” ujarnya setelah memimpin paripurna agenda penyampaian Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor satu tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Karena menurutnya, pengajuan Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan diatasnya. “Pengajuan Raperda ini agar administrasi kependudukan di masyarakat supaya lebih bagus dan baik lagi,” katanya.
DPRD Kabupaten HSS, selanjutnya akan mengagendakan pembahasan pengajuan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor satu tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. “Rencana pembahasannya bulan depan,” tuturnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor mengatakan, pengajuan Raperda ini untuk menyempurnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Peraturan daerah ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.
Editor : Fauzan Ridhani