"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa barang yang diperjualbelikan tanpa merek, dan tanpa label," ujarnya.
Rovi mengatakan, setelah ditelusuri informasi tersebut, ternyata memang ada sehingga langsung ditindaklanjuti ke proses sidik.
"Sebelum menyita barang bukti tersebut, kita telah meminta izin kepada pengadilan negeri setempat. Dan diizinkan oleh kepala pengadilan," lanjutnya.
Jadi menurutnya, dalam bertindak mereka sudah sesuai prosedur, melalui berbagai tahapan. "Pasalnya sudah jelas, prosedur jelas, tahapan demi tahapan kami lakukan," ujarnya.
Menanggapi tuduhan kriminalisasi pelaku UMKM, Amin Rovi juga menampiknya. "Kami memproses sesuai fakta yang ada, aturan-aturan yang ada jelas. Nanti akan diuji di pengadilan negeri," tegasnya.
Ia juga menampik masalah tuduhan mempercepat proses pelimpahan perkara untuk menggugurkan proses pra peradilan yang dimohonkan tersangka. "Silakan kita nanti lihat perkembangannya, kita semua transparan saja, tidak ada yang kami tutup-tutupi," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarbaru, Sartono hanya menjawab singkat, bahwa dirinya baru mengetahui kasus ini. "Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM Kalsel untuk menyikapi permasalahan ini, untuk data selengkapnya, besok kami kabari," ringkasnya.
Editor : Sutrisno