Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Revisi KUHAP: Perlindungan Warga atau Alat Kriminalisasi?

M Oscar Fraby • Jumat, 28 Februari 2025 | 14:09 WIB

DISKUSI: Forum Ambin Demokrasi menggelar diskusi publik menyoroti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang resmi menjadi usul inisiatif DPR RI.
DISKUSI: Forum Ambin Demokrasi menggelar diskusi publik menyoroti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang resmi menjadi usul inisiatif DPR RI.
BANJARMASIN - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diusulkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna di Jakarta pada 18 Februari 2025, menuai beragam reaksi dari masyarakat, termasuk di Kalimantan Selatan.

Forum Ambin Demokrasi menggelar diskusi publik bertajuk "Revisi RUU KUHAP: Melindungi Warga atau Mengkriminalisasi?" di Rumah Alam, Banjarmasin, Kamis (27/2/2025).

Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, aktivis, dan media. Mohammad Effendy, pakar hukum tata negara dari ULM, menegaskan perlunya revisi KUHAP agar sesuai dengan perkembangan hukum modern.

Namun, ia mengingatkan potensi konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan jika pasal-pasal tertentu tidak diperbaiki. "Tumpang tindih kewenangan bisa merugikan masyarakat dalam mendapatkan keadilan," ujarnya.

Aktivis HAM Hairansyah menekankan bahwa revisi harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak korban dan saksi. "Revisi ini harus melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan masyarakat adat," tegasnya.

Berry Nahdian Furqon, aktivis sosial, menyoroti pentingnya pengawasan publik yang lebih luas. "Pengawasan harus diperkuat dengan melibatkan pemantau independen," katanya. Siti Mauliana Hairini, pengamat politik, menambahkan bahwa masyarakat harus menjadi bagian dari sistem check and balance terhadap lembaga yudisial.

Muhammad Fahrianoor, dosen komunikasi ULM, mengkritik tren "no viral, no justice" sebagai bentuk kekecewaan terhadap sistem hukum yang kurang transparan.

Sementara itu, Dharma Putra, mantan birokrat Pemprov Kalsel, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan hukum.

Noorhalis Majid, pemerhati sosial, mengkritisi orientasi KUHAP yang terlalu fokus pada pemidanaan. "Sistem hukum harus mengedepankan keadilan restoratif," ujarnya.

Kharadi Asa menyoroti dominasi politik dalam penegakan hukum dan menekankan pentingnya pengawasan publik.

Diskusi yang dipandu oleh jurnalis senior Nanik Hayati ini ditutup dengan kutipan Bernardus Maria Taverne: "Berikanlah saya hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, maka penegakan hukum akan bekerja dengan baik meskipun dengan undang-undang hukum acara pidana yang buruk."

Editor : M. Ramli Arisno
#hak asasi #diskusi publik #Konflik Kewenangan #revisi kuhap #perlindungan