Forum Ambin Demokrasi menggelar diskusi publik bertajuk "Revisi RUU KUHAP: Melindungi Warga atau Mengkriminalisasi?" di Rumah Alam, Banjarmasin, Kamis (27/2/2025).
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, aktivis, dan media. Mohammad Effendy, pakar hukum tata negara dari ULM, menegaskan perlunya revisi KUHAP agar sesuai dengan perkembangan hukum modern.
Namun, ia mengingatkan potensi konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan jika pasal-pasal tertentu tidak diperbaiki. "Tumpang tindih kewenangan bisa merugikan masyarakat dalam mendapatkan keadilan," ujarnya.
Aktivis HAM Hairansyah menekankan bahwa revisi harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak korban dan saksi. "Revisi ini harus melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan masyarakat adat," tegasnya.
Berry Nahdian Furqon, aktivis sosial, menyoroti pentingnya pengawasan publik yang lebih luas. "Pengawasan harus diperkuat dengan melibatkan pemantau independen," katanya. Siti Mauliana Hairini, pengamat politik, menambahkan bahwa masyarakat harus menjadi bagian dari sistem check and balance terhadap lembaga yudisial.
Muhammad Fahrianoor, dosen komunikasi ULM, mengkritik tren "no viral, no justice" sebagai bentuk kekecewaan terhadap sistem hukum yang kurang transparan.
Sementara itu, Dharma Putra, mantan birokrat Pemprov Kalsel, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan hukum.
Noorhalis Majid, pemerhati sosial, mengkritisi orientasi KUHAP yang terlalu fokus pada pemidanaan. "Sistem hukum harus mengedepankan keadilan restoratif," ujarnya.
Kharadi Asa menyoroti dominasi politik dalam penegakan hukum dan menekankan pentingnya pengawasan publik.
Diskusi yang dipandu oleh jurnalis senior Nanik Hayati ini ditutup dengan kutipan Bernardus Maria Taverne: "Berikanlah saya hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, maka penegakan hukum akan bekerja dengan baik meskipun dengan undang-undang hukum acara pidana yang buruk."
Editor : M. Ramli Arisno