BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin menyiapkan aturan yang harus dipatuhi masyarakat selama bulan Ramadan 1446 Hijriah yang jatuh pada awal Maret 2025.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan sebagian besar regulasi ini tidak berbeda dengan bulan puasa tahun sebelumnya.
Salah satunya pengaturan jam operasional restoran dan depot. Makan di tempat baru dibolehkan mulai pukul 17.00 Wita. Namun, untuk layanan pesan antar atau take away dibolehkan tanpa batasan waktu.
"Kami tetap mengizinkan masyarakat untuk membeli makanan dengan take away," ujar Ikhsan pada Rabu (26/2).
Selain itu, aturan penggunaan pengeras suara masjid dan surau tetap mengacu regulasi Kementerian Agama. Dengan penyesuaian dan penegasan dalam aturan kegiatan “bagarakan sahur”.
Ikhsan meminta pelalu bagarakan sahur memperhatikan waktu pelaksanaan. "Jangan sampai pukul 1 dini hari sudah mulai membangunkan. Berikan waktu bagi warga untuk beristirahat. Sesuaikan saja waktunya," tegasnya.
Ia juga menekankan batasan wilayah. "Jangan sampai masyarakat lingkungan A justru membangunkan sahur di lingkungan B. Hal seperti itu harus dihindari," tambahnya.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama Ramadan. "Intinya, aturan yang dibuat tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Kami hanya memperinci beberapa hal agar lebih tertib," tutupnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief