Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri RI.
Kepala Disdikbud Tabalong, Tonie Marwan, menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran akan berlangsung selama 20 hari, tepatnya dari 6 hingga 25 Maret 2025.
Baca Juga: Tersangka Suap PUPR Kalsel Minta Dibebaskan, Ajukan Pembelaan Hukum
"Selama di sekolah, peserta didik diharapkan mengikuti kegiatan positif sesuai dengan agama masing-masing," tegasnya.
Untuk siswa beragama Islam, akan dilaksanakan kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara siswa non-Muslim akan mendapatkan bimbingan rohani sesuai kepercayaannya.
Baca Juga: Pemkab HSU Siapkan Rp 30 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
Jadwal libur telah ditentukan pada pekan pertama Ramadan, yakni 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025.
Selanjutnya, siswa kembali libur pada 26-28 Maret hingga 8 April 2025 untuk libur bersama Idulfitri.
Editor : M. Ramli Arisno