Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Terkait Aturan Main Pedagang Makanan Banjarmasin Selama Ramadan, Satpol PP Tunggu Surat Instruksi Ini

Endang Syarifuddin • Jumat, 21 Februari 2025 | 13:37 WIB
TUNGGU INSTRUKSI: Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra.(Foto : Hendra untuk Radar Banjarmasin)
TUNGGU INSTRUKSI: Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra.(Foto : Hendra untuk Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Memasuki bulan puasa, Satpol PP Kota Banjarmasin bakal bekerja lebih ekstra.

Namun sampai sekarang, mereka masih menunggu surat instruksi Forkopimda terkait aturan main selama Ramadan.

"Perda Ramadan maupun Perda THM tidak ada perubahan. Tapi, Satpol PP masih menunggu surat instruksi Forkopimda mengenai Ramadan," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Hendra, Jumat (21/2/2025) siang.

Kenapa bisa begitu? Beberapa hari lagi, memang memasuki puasa.

Namun, Hendra menjelaskan saat ini, baru saja ada pergantian pimpinan. 

Jadi, rapat Forkopimda yang membahas mengenai aturan main selama Ramadan belum dapat dilakukan.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada Sekda Kota Banjarmasin, Ihsan Budiman untuk membantu agar pertemuan Forkopimda dipercepat.

Supaya hasil keputusan rapat mengenai Ramadan dapat segera disosialisasikan ke masyarakat.

"Leading sector sebenarnya Kesbangpol. Tapi, Satpol PP yang menjalankan perda tersebut di lapangan. Makanya perlu persiapan seperti buat spanduk, stiker dan lainnya. Ini kan perlu waktu," jelasnya.

"Informasi yang saya dapat rapatnya Senin (24/2/2025)," ungkapnya.

Jika membandingkan dengan aturan main tahun 2023-2024, berbeda dengan 2022 yang tidak membolehkan buka sama sekali.

Dua tahun terakhir, semua warung makan, kafe, depot tetap boleh buka selama Ramadan. Tapi, tak boleh makan di tempat, melainkan hanya melayani take a way alias dibungkus.

Persyaratan lainnya, boleh buka sampai sore, tapi hanya sepertiga bagian warung agar tidak terlalu mencolok.

Sedangkan warung makan, kafe, maupun depot yang mau melayani pembeli berbuka puasa bisa beroperasi dari jam 17.00 sore.

"Kalau ditemukan melanggar, atau ada laporan dari masyarakat warung makan tersebut melayani makan di tempat sebelum jam yang ditentukan, akan ditindak," tegasnya.

Selama Ramadan tahun lalu, ada 17 pedagang makanan, warung makan, maupun kafe ditindak oleh petugas.

Kesalahannya karena melayani makan di tempat.

"Kami berharap para pedagang, warung makan, kafe menaati aturan selama Ramadan," cetus Hendra.

Editor : Eddy Hardiyanto
#satpol pp #banjarmasin #pedagang makanan #ramadan