AMUNTAI - Aliran sesat yang sempat viral dan dimotori Fansyuri Rahman (FS) pada 2024 lalu, asal Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, tidak sampai luas menyebar di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Hal tersebut terungkap, dalam rapat koordinasi (rakor) tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat atau PAKEM, yang digelar Kejaksaan Negeri HSU, Selasa (18/2/2025).
Salah satu yang menjadi topik keberadaan aliran sesat di wilayah Kota Amuntai, khususnya aliran Fansyuri Rahman (FR) yang sudah dinyatakan sehat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag HSU Nahdiyatul Husna, yang merupakan warga Kecamatan Sungai Pandan, mengatakan, pihaknya harus untuk meluruskan bahwa aliran sesat di wilayah Kecamatan Sungai Pandan, dapat dipastikan tidak ada.
Terlebih aliran sesat yang diajarkan atau dibawa FR.
“Karena disebut kecamatan kami, maka kami meluruskan. Dari 10 kecamatan yang ada di HSU di kecamatan kami ulamanya sangat luar biasa salah paman saya KH Abdul Bari,” ujarnya meluruskan.
Tak hanya itu lanjut Husna sapaan akrabnya, Ketua MUI KH Said Masrawan dan Wakil Ketua DPRD HSU H Mawardi, merupakan warga Sungai Pandan (Alabio).
“Terakhir permasalahan habib palsu yang terjadi di wilayah Sungai Pandan, juga diselesaikan dengan cepat,” lengkapnya.
Sementara itu, Ketua MUI HSU KH Said Masran, mengatakan, ajaran FR, dinilai sesat oleh MUI Kalsel.
Meskipun sebelumnya lanjut KH Said Masrawan, FR sempat hadir mengisi ceramah di salah satu langgar di Kecamatan Haur Gading, namun cepat dilakukan pencegahan.
“Saat rapat di Kantor MUI Kalsel pada 2024 di Banjarmasin, penyebaran ajaran FR, erkembang di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di daerah ini (HSU) tidak disebutkan adanya ajaran FR tersebut,” lengkapnya.
Terakhir, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, mengatakan, kegiatan rakor PAKEM ini, dalam upaya mencegah dan menangkal aktivitas aliran sesat dan radikalisme di daerah ini.
“Bagi masyarakat yang di wilayahnya terdapat aktivitas aliran sesat dan radikalisme untuk melaporkan ke pihak berwajib atau kejaksaan, laporan cepat mencegah paham semakin meluas,” pesannya mewakili Kajari HSU Agustiawan Umar.
Untuk diketahui, ajaran FR yang dinilai menyimpang saat itu, salah satunya pemahaman bahwa Allah adalah hamba dan hamba adalah Allah, serta Muhammad adalah manifestasi Tuhan yang mewujud dalam diri manusia.
Editor : Arif Subekti