Sekretaris Daerah (Sekda HST) Muhammad Yani merincikan ada sekitar 250 tenaga administrasi dan operator yang saat ini bekerja di tiap sekolah dasar dan menengah pertama.
"Kita sedang konsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (untuk pembayaran honornya). Karena kita butuh tenaga administrasi dan operator sekolah itu," ungkapnya, Senin (17/2/2025).
Selain itu, pihaknya juga meminta para tenaga kependidikan ini agar membuat nomor induk berusaha (NIB) dan NPWP. Ini untuk memetakan kebutuhan dan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.
"Alternatif lain dibiayai dari BOS, tapi kalau lewat dana ini penghasilan mereka akan kecil dibanding dengan program di dinas pendidikan," tandasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan HST, Misran menambahkan saat ini pihaknya juga sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut.
"Rencananya mudahan tidak ada perubahan, jika sekolah masih membutuhkan tenaganya, pembayaran mereka (operator sekolah) dikembalikan ke sekolah masing-masing," ujarnya.
Kebijakan ini dibuat akibat pemerintah pusat melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer dan membayar gaji lewat APBD mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Editor : Sutrisno