BATULICIN - BPJS Kesehatan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendapat sejumlah kritik dari anggota DPRD setempat dalam rapat kerja tentang penggunaan BPJS Kesehatan, Rabu (12/2).
Mereka menyoroti minimnya sosialisasi kriteria kegawatdaruratan dan proses administrasi yang dianggap terlalu birokratis, sehingga kerap menyulitkan masyarakat.
Rapat kerja ini merupakan tindaklanjut kasus pasien IGD di RS Amanah Husada yang dikenakan tarif umum karena dianggap tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan beberapa waktu lalu.
Saat itu, pasien sudah sakit tiga hari di rumah, tak bisa makan, dan dalam kondisi lemah.
Rumah pasien juga lebih dekat ke rumah sakit daripada ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik kesehatan.
Anggota DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus menegaskan bahwa masalah ini bukan hal baru. Keluhan soal layanan BPJS Kesehatan sudah sering ia dengar sejak awal menjabat sebagai anggota dewan.
“Pelayanan BPJS selalu dikeluhkan masyarakat, tapi solusinya tidak pernah benar-benar tuntas,” kata politisi Gerindra itu.
Kepala BPJS Kesehatan Tanah Bumbu Adi Suci Guntoro menjelaskan bahwa aturan tentang kegawatdaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Pasal 3 dalam regulasi tersebut menetapkan bahwa kondisi gawat darurat adalah situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik juga termasuk dalam kategori ini.
“Pasien yang datang ke rumah sakit akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter untuk menentukan tingkat kegawatdaruratannya,” kata Adi.
Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan di FKTP, yang berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu Boby Rahman mengatakan sejumlah fasilitas FKTP di Tanah Bumbu masih perlu ditingkatkan.
Masyarakat juga sering mengeluhkan sulitnya mendapat pelayanan optimal di FKTP.
Akibatnya, banyak pasien yang memilih langsung ke rumah sakit meskipun seharusnya melalui FKTP terlebih dahulu.
“Semoga keluhan-keluhan seperti ini bisa diperhatikan dan dicari solusinya,” terang Boby.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Tanah Bumbu menuntut BPJS Kesehatan melakukan tiga hal.
Pertama, meningkatkan sosialisasi mengenai jenis penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sosialisasi ini diharapkan dilakukan secara maksimal melalui media sosial, pers, dan perangkat desa.
Kedua, menempatkan satu pegawai BPJS di RS Amanah Husada untuk melayani keluhan masyarakat secara langsung.
“Selama ini, penjelasan selalu disampaikan oleh pihak rumah sakit. Padahal, tidak semua memahami regulasinya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, Mahruri.
Ketiga, memastikan semua warga yang melahirkan di rumah sakit, baik di Tanah Bumbu maupun luar daerah, tetap mendapat jaminan BPJS Kesehatan selama mereka terdaftar sebagai peserta.
Politisi PAN ini menyebut, Komisi I akan memantau perkembangan permintaan ini.
Jika tak ada realisasi, DPRD berencana memanggil kembali BPJS Kesehatan untuk dievaluasi.
Tiga usulan itu didukung rumah sakit. Direktur RS Amanah Husada dr Syaifullah meminta BPJS Kesehatan meningkatkan sosialisasi tentang hak dan kewajiban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia juga mendukung penempatan perwakilan BPJS di rumah sakit agar pasien mendapatkan pelayanan maksimal dan tenaga kesehatan tidak terbebani urusan administratif.
“Karena sudah di-cover oleh petugas BPJS,” tuturnya.
Kepala BPJS Kesehatan Tanah Bumbu Adi Suci Guntoro mengatakan usulan dewan akan dibahas secara internal. Ia juga menyambut baik masukan yang diberikan untuk perbaikan layanan BPJS Kesehatan.
“Semoga ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat Tanah Bumbu,” ujarnya.
Editor : Arif Subekti