BATULICIN - Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menyoroti besarnya anggaran hibah yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tanah Bumbu.
Bagian Kesra diminta membuat analisis yang komprehensif terkait kelayakan penerima hibah serta dampaknya terhadap keuangan daerah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Banjarmasin, terdapat dua yayasan dan lembaga keagamaan di Tanah Bumbu yang menerima hibah dengan nominal besar.
Yayasan Bina Muallaf di Kecamatan Batulicin mendapat Rp20 miliar, sementara Pondok Pesantren Salafiyah Al-Istiqamah di Kecamatan Mantewe memperoleh Rp40 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu Andi Erwin Prasetya menilai besarnya anggaran hibah dapat membebani dan mempengaruhi pembangunan daerah.
Ia menyarankan agar nilai hibah disesuaikan kembali agar tidak terlalu besar.
“Nilainya fantastis untuk diberi bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak kebutuhan lain yang memerlukan anggaran besar, seperti pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan perayaan hari besar keagamaan.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa hal ini bukan berarti pihaknya tidak mendukung pengembangan pendidikan keagamaan di Tanah Bumbu.
Ia hanya berharap agar pengalokasian anggaran dilakukan secara proporsional dan tetap memperhatikan kebutuhan daerah lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu Parman menekankan pentingnya analisis yang cermat sebelum memberikan bantuan dalam jumlah besar kepada lembaga dan yayasan keagamaan.
Ia pun menyarankan agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Tanah Bumbu dilibatkan dalam mengkaji kelayakan pemberian hibah.
Menurutnya, kajian yang matang diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran.
“Hibah juga tidak wajib diberikan selama pemerintah daerah masih perlu anggaran itu, kecuali hibah rutin,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Tanah Bumbu Muhammad Zaki Yamani menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan anggaran yang ditetapkan oleh Bappedalitbang Tanah Bumbu.
Menurutnya, Bagian Kesra hanya bertugas sebagai penerima dan pelaksana pagu anggaran yang telah ditetapkan.
“Kami hanya SKPD penerima pagu anggaran, jadi Kesra belum bisa menyimpulkan apa pun,” katanya.
Rencananya, DPRD dan Bappedalitbang akan menggelar pertemuan lanjutan untuk membahas hal tersebut.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Tanah Bumbu menyoroti lonjakan anggaran Bagian Kesra Setda Tanah Bumbu yang mencapai 200 persen, melebihi kesepakatan awal dalam APBD Murni 2025.
Dalam rapat pemaparan program kerja pada Kamis (6/2), terungkap bahwa anggaran yang semula disepakati sebesar Rp52 miliar membengkak hingga Rp160 miliar tanpa koordinasi dengan DPRD.
Komisi II menolak kenaikan tersebut dan menegaskan bahwa perubahan anggaran tanpa pembahasan melanggar Perda APBD Murni 2025.
Sementara itu, Bagian Kesra menyebut kenaikan anggaran terjadi pada belanja hibah untuk yayasan dan lembaga keagamaan, namun belum dapat direalisasikan sebelum ada kesepakatan lebih lanjut.
Editor : Arif Subekti