BANJARMASIN – Sebentar lagi bulan Ramadan. Tempat hiburan malam (THM) termasuk biliar diingatkan untuk libur.
"Tidak ada pengecualian, rumah biliar termasuk THM, selama bulan puasa tidak dibolehkan beroperasi," tegas Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah kemarin (6/2).
Ketentuan itu sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
"Terkait pelaksanaan perda ini, maka seluruh pengelola rumah biliar dan pemilik THM agar menaati aturan," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ali meminta Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pariwisata, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membuat surat edaran yang ditujukan kepada para pemilik THM, biliar, restoran, dan depot.
"Agar masyarakat mengetahui, sehingga tidak ada alasan lagi. Karena bisa saja mereka beralasan tidak diberitahu, padahal sudah ada perdanya," tegasnya.
Selama bertahun-tahun, larangan rumah bola sodok beroperasi selama Ramadan kerap menuai pro dan kontra.
Pengusaha biliar meminta dispensasi, alasannya untuk tempat latihan atlet biliar. Dan, rumah biliar bukan masuk kategori THM.
"Tapi informasi yang kami dapat, selain tempat bermain atau berlatih biliar, mereka juga menjual minuman (beralkohol)," imbuhnya.
Aliansyah memastikan, dewan akan turun inspeksi mendadak (sidak) untuk menjalankan fungsi pengawasan.
"Semoga semua bisa saling menghormati. Pada bulan Ramadhan nanti kita bisa melaksanakan ibadah dengan khusyuk," tutupnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief