KANDANGAN – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rahmad Iriadi mengimbau kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan fasilitas kesehatan (Faskes) terkait sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di rumah sakit.
“Supaya masyarakat mengatahui. Jangan sampai masyarakat saat berobat di dokter atau Faskes tidak dilayani, karena harus bayar,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Politisi dari PKB ini juga mempertanyakan sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di rumah sakit. Apakah semuanya tidak dijamin atau ada yang dijamin. “Kita juga mempertanyakaan apakah semua tidak dijamin atau ada yang boleh dijamin,” katanya.
Untuk mengetahui hal tersebut, DPRD Kabupaten HSS minggu depan merencanakan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan. “Serta mengundang seluruh stakeholder Dinas Kesehatan melalui rumah sakit dan puskesmas,” tuturnya.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Panduan ini merupakan bagian dari standar pelayanan kedokteran yang menjadi acuan bagi seluruh dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama dalam menerapkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat.
Editor : Fauzan Ridhani