Masitah yang sudah 20 tahun memulung di sana, menangis ketika mendengar kabar penutupan TPAS Basirih.
****
BANJARMASIN - Aroma menusuk hidung menguar dari gunung-gunung sampah yang diam. Selasa (4/2) siang, tak lagi terdengar raungan mesin alat berat dan truk.
Itu akibat sebuah plang yang berdiri tegak sejak 1 Februari 2025 lalu. Isinya memperingatkan bahwa di situ kini menjadi zona terlarang.
Ya, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Intinya, pusat pembuangan sampah milik Pemko Banjarmasin di Jalan Gubernur Subarjo itu ditutup.
Di balik keputusan itu, terselip cerita pilu. Sekitar 700 pemulung terpaksa angkat kaki.
Mereka kehilangan mata pencaharian. "Bingung, mau kerja apa lagi sekarang," ujar Abidin (50), salah seorang pemulung.
Pemulung lainnya, Nurul Masitah mengaku sedih ketika mendengar kabar buruk itu.
"Saya sampai menangis, sebab sudah 20 tahun bergantung hidup di sini," akunya. "Kini saya bingung, bagaimana cara menghidupi tiga anak."
Pemulung lainnya, Bainah (55) menyayangkan penyegelan yang terkesan mendadak.
"Tiba-tiba ditutup. Kami diminta mengosongkan tempat ini dalam satu pekan," katanya.
Padahal bagi Bainah, lautan sampah yang sudah ditinggalinya selama 16 tahun itu adalah ladang rezeki.
Mirisnya, situasi ini terjadi saat suaminya sedang sakit parah. "Selain hilang rezeki, kami juga kehilangan tempat tinggal," keluhnya.
Pemulung yang kerap dipandang sebelah mata, suka tidak suka, memiliki peran dalam memilah dan mengurangi beban sampah di sana.
Abidin, Masitah, dan Bainah masih berharap pemerintah pusat mau membaca cerita ini.
Diberitakan sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menutup TPAS Basirih karena masih menerapkan open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka.
Padahal metode rawan pencemaran itu sudah dilarang sejak tahun 2013 silam sesuai UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Amputasi Mendadak
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berharap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berkenan memberikan kelonggaran atas penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.
Pasalnya, pembuangan di Jalan Gubernur Subarjo itu satu-satunya fasilitas pengelolaan sampah yang dimiliki Pemko Banjarmasin.
Sebagai kota dengan jumlah penduduk terpadat di Kalimantan Selatan, tanpa TPAS Basirih, Ibnu khawatir, sampah sebanyak 600 ton itu akan menimbulkan masalah besar.
"Penindakan KLH memang menjadi pukulan berat bagi kami. Namun, kami berharap masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Ibnu, Selasa (4/2).
"Kalau TPAS ditutup, sampah sebanyak itu mau dibuang ke mana? Saya tidak bisa membayangkan kondisi jalanan kota seminggu ke depan," tambahnya.
Dia menilai penutupan TPAS tanpa solusi alternatif bagaikan amputasi mendadak.
"TPAS Basirih ini ibarat penyakit lama yang tidak bisa diselesaikan dengan cara instan. Penutupan ini seperti amputasi tanpa persiapan," kata Ibnu.
Opsi membuang sampah ke TPA Regional Banjarbakula di Cempaka, Banjarbaru, juga membutuhkan biaya besar. Anggaran tambahan diperlukan untuk operasional truk pengangkut sampah dan pembayaran retribusi.
Saat ini saja, pemko mengeluarkan sedikitnya Rp20 miliar per tahun untuk penanggulangan sampah.
Ibnu berharap pemerintah pusat dapat memberikan kelonggaran agar TPAS Basirih tetap bisa beroperasi sementara waktu.
Ia mengklaim pemko telah banyak berbenah. "Pengelolaan sudah kami upayakan semaksimal mungkin agar sampah tidak menumpuk di jalan. Kami hanya berharap ada solusi yang lebih realistis,” pungkasnya. (daf/fud)
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief