BANJARMASIN – Pemprov Kalsel mengumumkan peserta yang lulus di tahapan administrasi seleksi tahap II untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kalsel 2024, Selasa (4/2/2025).
Bagi yang dinyatakan lulus, mereka berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)-BKN.
“Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi sejak tanggal 19 sampai 21 Februari mendatang,” ujar Plh Sekdparov Kalsel, Muhammad Syaripuddin dalam surat bernomor: 800.1.2.2/257/BKD/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
Dari pengumuman itu, jumlah pendaftar formasi jabatan pelaksana teknis yang lulus ke tahapan seleksi CAT sebanyak 2.086 orang.
Sementara di formasi jabatan fungsional kesehatan sebanyak 53 orang.
Sedangkan di formasi jabatan fungsional guru sebanyak 215 orang.
Tak hanya mengumumkan peserta yang lulus ke tahapan tes CAT, pemprov juga mengumumkan jadwal CAT pada 17 April sampai 16 Mei mendatang.
“Untuk detail waktu dan lokasi pelaksanaan tes CAT, BKN akan menginformasikan selanjutnya,” kata Syaripuddin.
Seperti diketahui, seleksi PPPK tahap dua harus diperpanjang pendaftarannya hingga 15 Januari lalu.
Ini setelah keluarnya surat dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, isinya memerintahkan untuk penyesuaian kembali jadwal seleksi pengadaan PPPK.
Dalam surat itu, Badan Kepegawaian Negara menetapkan penyesuaian kembali jadwal baru yang sebelumnya berakhir pada 7 Januari 2025.
Di seleksi PPPK 2024 tahap II ini, hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Selain itu, PPPK 2024 tahap II ini juga dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi tahap I lalu.
Di tahap II ini, jumlah kebutuhan PPPK yang tersedia sebanyak 1.493 formasi.
Rinciannya, kebutuhan PPPK Jabatan Pelaksana (Teknis) Khusus Eks THK-II dan Non ASN sebanyak 318 formasi, kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Khusus Eks THK-II dan Non ASN sebanyak 175 formasi, dan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Khusus Pelamar Prioritas, Eks THK-II, Non ASN dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebanyak 1.000 formasi.
Pelamar di tahap II ini harus masuk kriteria yang ditetapkan.
Untuk Pelamar PPPK Jabatan Pelaksana dan Fungsional Kesehatan, meliputi pelamar PPPK dengan kriteria dapat mendaftar di tahap I namun tidak melakukannya.
Selain itu, tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN namun aktif bekerja di lingkungan Pemprov Kalsel minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Sementara untuk Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru, memenuhi kriteria dapat mendaftar di tahap I namun tidak melakukannya, guru non-ASN di sekolah negeri di lingkungan Pemprov Kalsel yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus menerus.
Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi.
Editor : Arief