Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Akhir Riwayat TPAS Basirih Banjarmasin: Banyak Sampah Tak Terangkut, Wali Kota Minta Masyarakat Ikut Bertanggung Jawab

Endang Syarifuddin • Selasa, 4 Februari 2025 | 10:59 WIB
DISEGEL: Pemasangan segel dan penghentian operasional TPA Basirih Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
DISEGEL: Pemasangan segel dan penghentian operasional TPA Basirih Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Banjarmasin menghadapi krisis. Jika imbas penyegelan TPAS Basirih tidak tertangani, Banjarmasin berpotensi menjadi "kota sampah".

         ****
BANJARMASIN - Tumpukan sampah muncul di beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) di Kota Banjarmasin, Senin (3/2) siang.

Contoh di TPS Gerilya, Banjarmasin Selatan. Sampah yang tidak terangkut sudah meluber ke badan jalan.

Dalam beberapa waktu ke depan, tampaknya pemandangan jorok seperti ini akan lebih sering kita lihat.

Ini buntut penyegelan dan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih milik Pemko Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Penyebabnya, TPAS di Jalan Gubernur Soebardjo itu melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebab masih menggunakan metode open dumping atau penumpukan sampah terbuka yang sudah dilarang sejak tahun 2013 silam. Open dumping rawan mencemari lingkungan, apalagi daratan Banjarmasin yang sebagian besar rawa.

Sanksi penyegelan ini telah dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yoesfah Love.

"Iya (disegel) sejak 1 Februari tadi," katanya usai dipanggil Komisi III DPRD Banjarmasin, Senin (3/2).

Praktis, pembuangan sampah dari Banjarmasin untuk sementara waktu dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula di Cempaka, Banjarbaru.

Bukan berarti masalah teratasi. Pembuangan sampah ke kota tetangga itu menambah beban anggaran dari segi jarak, ongkos BBM, dan retribusi.

Selain itu, "jatah" harian yang dimiliki Banjarmasin hanya 105 ton per hari. Sedangkan dalam sehari masyarakat Banjarmasin memproduksi 500 sampai 600 ton.

"Maka kami meminta maaf kepada masyarakat jika dalam beberapa hari ini ditemukan banyak sampah yang belum terangkut," kata Love.

Menanggapi krisis ini, pemko akan segera menerbitkan surat edaran tanggap darurat sampah. Isinya, meminta masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah.

"Kami berharap besar masyarakat bisa memilah sampahnya sedari rumah supaya meminimalisir timbunan sampah yang dibuang ke TPS. Sehingga dapat meringankan beban buangan ke TPA," katanya.

Photo
Photo

Lalu, mengoptimalkan fungsi 16 unit TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle) yang ada dengan mengalihkan petugas di TPAS Basirih ke sana.

Kemudian, memperluas jaringan depo sampah. Saat ini, Banjarmasin baru memiliki satu depo sampah di Jalan Veteran. DLH telah mengidentifikasi lima lokasi potensial untuk pembangunan depo baru.

"Tapi, tentu saja ini membutuhkan waktu dan biaya karena perlu pembangunan fasilitas. Kami berharap paling tidak dalam satu bulan ke depan rencana ini bisa terwujud," katanya.

Rencana lain, pemko tengah melobi KLH supaya diizinkan memanfaatkan lahan TPA Basirih menjadi tempat pemrosesan sampah terpadu (TPST).

"Harapannya lahan di Basirih masih bisa dimanfaatkan. Mengingat kita punya kendala keterbatasan lahan," ujar Love.

Momentum Menyakitkan

Dalam rapat dengar pendapat itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho mengatakan minimnya lahan kosong menjadi tantangan terbesar.

"Dewan juga berupaya melakukan pendekatan ke KLH agar memberikan kelonggaran dengan mengizinkan sebagian lahan di Basirih digunakan. Tapi bukan untuk penumpukan, melainkan untuk pengolahan sampah," kata Ridho.

Rekannya di Komisi III, Zainal Hakim menambahkan, sanksi yang dijatuhkan KLH harus menjadi momentum bagi Banjarmasin untuk membenahi masalah persampahan.

Menurut Hakim, sudah saatnya pemko memikirkan solusi jangka panjang, yakni menyiapkan lahan untuk TPAS baru.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, harus relokasi ke tempat baru. Misalnya saja ke Banjarbaru," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dia juga bisa memahami keputusan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq. Sebab, dalam UU 18/2008, open dumping memang dilarang.

Pemko diminta berpindah ke controlled landfill, sebelum menerapkan sanitary landfill. Namun, untuk sampai ke sana butuh investasi besar.

Sementara DLH selama ini kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran. Hakim berharap, ada bantuan dari pusat dan provinsi.

"Kemampuan anggaran, sarana, dan SDM pemko terbatas. Mengatasi masalah ini butuh bantuan Kementerian LH dan Pemprov Kalimantan Selatan," tutupnya.

Kabar Buruk

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku telah menerima "kabar buruk" ini.

Ibnu menegaskan, ini krisis yang harus segera diselesaikan. "Saya meminta masyarakat juga ikut bertanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing. Mulailah memilah sampah dari rumah, sehingga yang masuk ke TPS dan TPA bisa diminimalkan," ujarnya.

Pemko juga harus mencegah munculnya masalah baru. "Kita harus memastikan sampah tidak menumpuk di mana-mana," kata Ibnu.

Tampaknya, krisis sampah ini akan menjadi masalah pertama yang harus diselesaikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih, Muhammad Yamin dan Ananda.

12 Tahun Ngapain Aja

PENGAMAT tata kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman mengatakan semua ini kesalahan Pemko Banjarmasin.

Menurutnya, selama ini pemko terlalu mengandalkan metode usang, padahal mengetahui aktivitas tersebut telah dilarang sejak 12 tahun lalu.

Dalam rentang tahun 2013 hingga 2025, pemko semestinya telah memiliki solusi alternatif.
"Penyegelan ini membuat kita terkejut tanpa persiapan apapun," katanya, kemarin (3/2). "Parahnya produksi sampah saat ini sudah sangat besar."

Akbar berharap, sejak kejadian ini, pemko tidak lagi menganggap sepele masalah sampah.
Opsi membuang sampah ke kota tetangga juga hanya solusi sementara, karena berpotensi memboroskan anggaran.

Dia melihat, solusi utama adalah mengedukasi masyarakat. Di sini, DLH harus melibatkan Dinas Pendidikan. Mengajari siswa memilah sampah sejak dini.

"Sampah organik mendominasi, terutama dari rumah tangga. Masyarakat perlu diajari memilah sampah di rumah. Metode seperti biopori atau kompos sangat efektif mengurangi sampah," katanya.

Untuk sampah non-organik, ia menyarankan pemanfaatan Bank Sampah yang tersebar di Banjarmasin.

Akbar juga menilai regulasi perlu diperkuat agar masyarakat lebih patuh. "Pengawasan dan penegakan hukum harus lebih tegas," katanya.

Ia juga mendorong pengembangan inovasi seperti pengolahan gas metana di TPAS Basirih yang sempat terhenti selama pandemi.

"Pemko juga perlu menambah armada pengangkut sampah agar sampah yang sudah dipilah tidak bercampur lagi selama proses pengangkutan. Namun hal ini harus dikaji mendalam agar tidak membebani anggaran kota."

Pada akhirnya, penyelesaian masalah sampah membutuhkan kolaborasi semua pihak, tidak hanya DLH. "Edukasi, regulasi, infrastruktur, dan kolaborasi adalah kuncinya," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk memasang papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih.

Papan peringatan ini dipasang bersama Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan.

Sebelumnya, pada 28 November 2024 lalu, Hanif menginspeksi TPAS Basirih.

Berdasarkan hasil pengawasan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada 29 November hingga 1 Desember 2024, ditemukan 39 pelanggaran. Temuan utama adalah praktik open dumping yang telah berlangsung selama 24 tahun sejak 2000. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#banjarmasin #Sampah #Basirih