BANJARMASIN – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kembali merebak di Pulau Jawa dan Sulawesi.
Kementerian Pertanian telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk mencegah wabah meluas.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda mengungkap dalam kurun waktu 28 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 ditemukan 25.006 kasus PMK. Sebanyak 348 ekor harus dipotong, 797 lainnya mati akibat infeksi.
Penyakit PMK menyebar di 2.736 desa, 929 kecamatan, dan 113 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Meski jumlah kasus mulai menurun, Agung mengingatkan pola musiman yang mengkhawatirkan. Penularan biasanya meningkat pada Januari hingga Maret karena perubahan musim dan mobilisasi ternak menjelang hari besar keagamaan.
Pemerintah daerah diminta tetap waspada, mengingat potensi penyebaran yang masih tinggi.
Lantas, bagaimana dengan Kota Banjarmasin?
Kepala UPT Rumah Potong Hewan di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin, drh Annang Dwijatmiko mengatakan belum ada kasus PMK yang muncul.
"Saat ini, kami belum menemukan gejala klinis penyakit apa pun, baik PMK maupun penyakit lainnya," ujar Annang, Ahad (2/2).
Langkah antisipasi, DKP3 telah memperketat pemeriksaan dokumen karantina pada hewan yang dipasok dari luar Kalimantan Selatan.
Selain pemeriksaan dokumen, dilanjutkan pengecekan fisik hewan. Gejala klinis PMK biasanya berupa busa atau lendir di mulut, serta lesi di area mulut dan lidah.
Hasil pemeriksaan 120 sapi di penampungan Rumah Potong Hewan (RPH), semua dinyatakan sehat.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak khawatir secara berlebihan. "PMK hanya rentan menular antarhewan, tidak menular ke manusia," jelasnya.
Terpisah, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalsel juga meningkatkan kewaspadaan. Menyusul terbitnya Surat Edaran Kepala Balai Karantina Indonesia Nomor 38/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran PMK.
"Mencakup prosedur ketat untuk sapi, kerbau, babi, kambing, domba, serta hewan berkuku belah atau genap lainnya," ujar Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalsel, drh Isrokal.
Edaran tersebut menetapkan risiko hewan berdasar daerah asal menjadi tiga wilayah: hijau, kuning, dan merah.
Wilayah hijau mencakup Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianggap berisiko rendah.
Wilayah kuning meliputi Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali. Adapun wilayah merah yang berisiko tinggi meliputi Jawa dan Sulawesi.
Untuk hewan dari wilayah hijau, prosedur pengiriman relatif sederhana, yakni karantina selama 14 hari di tempat asal, tindakan disinfeksi, serta pemeriksaan Elisa NSP dengan prevalensi 10 persen.
Namun, pengiriman hewan dari wilayah kuning membutuhkan tindakan tambahan, seperti pemantauan selama tujuh hari di daerah tujuan jika hasil laboratorium negatif.
Sementara dari wilayah merah harus melewati prosedur ketat. Selain wajib vaksinasi dua kali, hewan juga perlu menjalani karantina tambahan selama dua pekan di tempat tujuan dan diuji menggunakan metode PCR sebelum dikirimkan.
Seluruh alat angkut yang digunakan untuk pengiriman hewan pun wajib didisinfeksi. Jika ditemukan kasus positif PMK, hewan tersebut akan segera dimusnahkan.
"Laporan terkait kasus positif harus disampaikan kepada pihak karantina dalam waktu 24 jam," tegas Isrokal.
Ia juga memastikan kesiapan fasilitas karantina di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Hewan. Fasilitas tersebut telah dilengkapi laboratorium pemeriksaan, layanan vaksinasi, dan sarana pemantauan gejala klinis.
"Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan hanya melindungi hewan ternak, tetapi juga memastikan kelangsungan ekonomi peternak," tutupnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief