KANDANGAN – Sepanjang tahun 2024 tadi, penertiban spanduk maupun reklame tak berizin dan melanggar perda dilakukan Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Namun, jumlahnya menurun jika dibandingkan tahun 2023 lalu.
Kasi Penegakan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan menyebut pihaknya menertibkan 34 reklame maupun spanduk.
Sedangkan tahun 2023 lalu, dua kali lipat yang ditertibkan.
Khusus pelanggaran tahun 2024, lokasinya tersebar di empat kecamatan yaitu Kandangan, Sungai Raya, Padang Batung, dan Angkinang.
“Paling banyak ditertibkan di Kandangan,” katanya, Rabu (29/1/2025).
Indera bersyukur dengan menurunnya spanduk maupun reklame yang ditertibkan.
“Alhamdulillah, kesadaran membayar pajak dan membuat izin memasang spanduk, banner, dan reklame juga semakin meningkat,” bandingnya.
Satpol PP dan Damkar HSS siap terus melakukan pengawasan pemasangan banner, spanduk, dan reklame untuk penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Supaya warga atau perusahaan lebih taat terhadap izin atau pembayaran pajak,” tuturnya.
Sebelum menertibkan, Satpol PP dan Damkar HSS selalu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) HSS.
“Sesuai perda, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS berhak menertibkan spanduk yang melanggar,” tuturnya.
Editor : Eddy Hardiyanto