Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dana Desa: Harusnya Bikin Maju, Malah Sering Jadi Alasan Masuk Penjara, Begini Sejarahnya...

M Oscar Fraby • Senin, 27 Januari 2025 | 12:27 WIB
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

Dana desa idealnya digunakan untuk memajukan desa. Tapi, sering kali berujung dengan penjara.

          *****
Kepala Desa Jilatan periode 2011-2023, Anang Hamli divonis bersalah oleh PN Tipikor Banjarmasin dalam dakwaan penyalahgunaan dana desa pada 24 September 2024. Kepala desa dari Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tala itu dikenakan pidana penjara 4,5 tahun. Selain itu, sertifikat tanahnya juga dirampas dan dilelang. Bahkan diminta membayar uang pengganti sekitar Rp 1,17 miliar.

Dana desa itu sebenarnya digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pengerasan jalan, pembangunan pesantren Alkisa, pembuatan gerbang desa, hingga posyandu. Namun, berdasarkan audit menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain kasus ini, Kejari Tanah Laut (Tala) juga menangani dua kasus penyelewengan anggaran dana desa. Pertama, ditangani pada tahun 2021 atas nama Wulan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Ambawang, Kecamatan Batu Ampar dalam proyek pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan kerugian negara Rp817,6 juta. Ia dituntut dua tahun penjara.

Kedua, tahun 2022, atas nama Rastu mantan Kepala Desa (Kades) Muara Kintap, Kecamatan Kintap. Kerugian negara Rp883,5 juta. Ia dituntut 5 tahun enam bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mengatakan sebagian besar korupsi dana desa yang dilakukan oknum aparatur desa melalui program fisik. “Modusnya melalui kegiatan fisik, biasa volumenya dikurangi, dan harganya di mark-up,” ucapnya mewakili Kepala Kejari Tala, Munandar.

Selain itu, modusnya juga pengerjaan fisik tidak sesuai dengan RAB, serta pencairan dilakukan tidak sesuai prosedur. “Pekerjaan yang belum selesai, namun pembayarannya sudah dilakukan,” katanya. 

PN Tipikor Banjarmasin Adili 8 Perkara

Pengadilan Negeri Banjarmasin mencatat delapan perkara korupsi dana desa yang ditangani di tahun 2024 tadi. Enam tersangka sudah dijebloskan ke penjara, dua sisanya masih berjalan di persidangan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustam Hakim mengatakan limpahan perkara dana desa yang mereka sidangkan tiap tahun selalu ada. “Tahun 2024 tadi, ada delapan perkara. Enam di antaranya sudah selesai, terdakwanya sudah divonis,” terang Rustam, Jumat (24/1/2025).

Dua perkara yang belum selesai itu, sebutnya, dengan terdakwa Darma. Dia adalah Kaur Keuangan Desa Muara Pulau, Tabukan Barito Kuala. Darma didakwa melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp418.800.952, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2021.

Satu perkara lainnya yang juga masih berproses adalah dengan terdakwa Maria Hartati. Dia adalah Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Maria diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menerima dan menyimpan dana pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III sebesar Rp179 juta lebih.

Kejari Tapin Tangani 6 Kasus

Kejari Tapin mendata dari tahun 2020-2024, ada enam kasus korupsi dana desa yang menjerat kepala desa maupun aparat desa. Semua kasus korupsi tersebut sudah ada putusan. "Jadi dari tujuh orang tersebut, dua kepala desa, tiga mantan kepala desa, dan satu kaur keuangan desa," ucap Kasi Intel Hendro Nugroho mewakili Kepala Kejari Tapin Arya Wicaksana.

Pertama, putusan di tahun 2020 dengan menjerat Ibit Yadi sebagai Kepala Desa Waringin, Kecamatan Tapin Utara yang menyelewengkan APBDes tahun 2017 dan 2018.

Kedua, Kaur Keuangan Desa Kakaran Akhmad Alpianor dari Kecamatan Tapin Utara juga melakukan penyelewengan dana desa tahun 2022.

"Ditemukan pembiayaan tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, tidak melakukan penyetoran pajak atas pembelian barang, serta terdapat aset desa berupa satu unit motor Honda Vario dan satu unit laptop. Bahkan barang tersebut digadaikan," jelasnya.

Ketiga, Kepala Desa Tandui periode 2016-2022, Nurdiansyah ditangkap tahun 2022 karena pembangunan gedung olahraga tahun 2019.

Keempat, Kepala Desa Gadung periode 2011-2017 Hasbullah dari Kecamatan Bakarangan. Korupsinya terjadi tahun 2017. "Jadi putusan kasus ini tahun 2023 tadi," tuturnya.

Dua kasus lagi ditangani tahun 2024 tadi, Kepala Desa Sawaja bernama Mulyadi dan Kepala Desa Batalas periode 2016-2022 bernama Saidan Arisandi. "Muliadi melakukan penyalahgunaan anggaran tahun 2019, 2020 sampai 2021. Sedangkan Saidan Arisandi melakukan korupsi tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019," jelasnya.

DPMD Tanbu Catat Satu Kasus

Satu kasus korupsi penyalahgunaan dana desa tercatat dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanbu. Kasus tersebut terjadi di Desa Barugelang, Kecamatan Kusan Hilir, dengan terdakwa Abdul Amis, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2016 untuk kepentingan pribadi. PN Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Amis. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan mengganti kerugian negara senilai Rp 215.568.168.

Kasus ini bermula pada 2016, ketika dana desa senilai Rp538.603.363 dialokasikan untuk pembangunan jalan di RT 002, Desa Barugelang. Namun, dalam pelaksanaannya, Abdul Amis meminta sejumlah uang dari anggaran pembangunan jalan, tanpa alasan jelas, dan tanpa bukti pengeluaran yang sah. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp215.568.168.

Ia juga memalsukan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan mencantumkan jumlah pekerja, harga bahan, dan volume material yang tidak sesuai kenyataan. Uang diselewengkan digunakan membayar uang muka pembelian dump truck dan membeli motor.

Inspektorat Kotabaru Catat 5 Kasus

Inspektorat Kotabaru juga mencatat setidaknya ada lima kasus penyelewengan dana desa di tahun 2021-2022. Pertama, dilakukan Kepala Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir terkait pembangunan Pasar Sukoramai. Kedua, terkait dengan pengadaan mobil sampah oleh Kepala Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Tanjung Selayar. Ketiga, terkait penyalahgunaan gunaan APBDes pembangunan fisik tahun 2017 oleh Kepala Desa Tata Mekar, Kecamatan Tanjung Selayar.

Keempat, kasus pembangunan jalan desa dan sumber air bersih oleh Kepala Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu. Kelima, terkait pembangunan jalan oleh Kepala Desa Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan. “Kami hanya diminta menghitungkan terkait kerugian dan sebagainya,” sebut Inspektur di Inspektorat Kotabaru, Ahmad Fitriadi Fazriannoor.

Di HSS Tiga Kasus

Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kejari HSS berhasil mengungkap tiga kasus penyelewengan dana desa dalam kurun waktu dari 2021 sampai 2022.

Pertama, kasus yang dilakukan Kepala Desa Hamak Utara Jadin, dan Bendahara Desa Hamak Utara Zainal Padli. “Kerugian negara Rp840.200.550,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HSS, Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah.

Modus yang dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan rekomendasi Camat Telaga Langsat dan tanda tangan Kepala Desa Hamak Utara yang di-scanner, serta cap stempel kecamatan yang diduplikat. “Kasus keduanya sudah divonis masing-masing dengan putusan tiga tahun penjara,” katanya.

Kasus yang dilakukan Kades Pakapuran Kecil, Kecamatan Daha Utara Syahran juga diungkap dengan kerugian negara sekitar Rp530 juta. Modus yang dilakukan pembelian aset desa fiktif tahun 2018 dan 2019, penarikan dana dari rekening desa tanpa bukti penggunaan sah, pemberian hibah pada lembaga keagamaan fiktif dan mark-up, penguasaan penyertaan modal ke BUMDes, pungutan dari penyetoran pajak atas kegiatan 2018-2019 yang didanai dari APBDes.

“Kasusnya juga sudah putus dengan putusan pidana penjara empat tahun dan enam bulan,” kata Alamsyah.

Sidang Korupsi Dana Desa di PN Banjarmasin 2024

- Maria Hartati. Kaur Keuangan/Bendahara Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Dituntut: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

- Darma. Kaur Keuangan Desa Muara Pulau, Batola. Dituntut 2 Tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

- Rahmatullah. Kaur Keuangan/Bendahara Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah,Kabupaten Hulu Sungai Utara. Vonis: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

- Rusdiansyah. Kepala Desa atau Pembakal Sungai Harang, HST. Vonis: 2 Tahun, 6 bulan penjara dan Denda Rp50 juta.

- Saidan Arisandi. Kepala Desa Batalas, Tapin. Vonis: 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp200 juta.

- Anang Hamli. Kepala Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut. Vonis: 4,5 tahun dan denda Rp100 juta.

- Tamjidillah. Kepala Desa Murung Sari, Hulu Sungai Utara. Vonis: 4 tahun dan denda Rp200 juta.

- Arbaniansyah. Ketua Kepengurusan Kubah Datu Adul bin Simad, Desa Lajar Lampihong, Balangan. Vonis: 1 Tahun dan denda Rp50 juta.

Sejarah Dana Desa

- Dana Desa dikucurkan pemerintah pertama kalinya pada tahun 2015.

- Rutin dibagikan pemerintah pusat ke masing-masing desa setiap tahunnya.

- Awalnya pemerintah pusat melakukan transfer langsung ke rekening pemerintah daerah.

- Sejak tahun 2020, dana desa tidak lagi ditransfer melalui rekening pemerintah daerah, namun langsung ke rekening kas desa (RKD).

- Dana desa yang didapatkan masing-masing desa di Kalsel berkisar antara Rp500 juta hingga lebih dari Rp1 miliar.

- Perbedaan jumlah dana desa itu berdasarkan perhitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. 

(Editor: Eddy Hardiyanto)

Editor : Arief
#Korupsi #Dana Desa #kades #Desa #Pembakal