Perubahan ini disebabkan oleh luas kawasan yang tidak memenuhi kriteria Lembaga Konservasi (LK), yang menjadi kendala utama dalam pengelolaan kebun binatang tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin, Yuliansyah Effendi, menjelaskan bahwa kebun binatang seharusnya memiliki luas minimal 2,1 hektare, sementara yang dimiliki saat ini hanya 1,6 hektare.
Baca Juga: HSS Siapkan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, Sambil Tunggu Perpres
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengenai hal ini, tetapi tampaknya tetap tidak bisa karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkapnya pada (24/1/2025).
Yuliansyah menambahkan, jika BKSDA mempersoalkan status KBM, maka tahun ini akan dilakukan perubahan nomenklatur.
"Kebun binatang ini tidak lagi disebut sebagai kebun binatang, melainkan akan menjadi Taman Edukasi Satwa," terangnya.
Baca Juga: Uang Suap Rp1 Miliar Dimasukkan ke Dalam Kardus Susu Anak. Sugeng Kasihkan Rp750 Juta
Setelah perubahan status, hewan-hewan yang dilindungi dan endemik yang ada di kebun binatang akan diserahkan kepada BKSDA.
"Taman Edukasi Satwa tidak akan memelihara hewan yang dilindungi atau endemik, dan mereka akan diserahkan ke BKSDA," jelasnya.
Meskipun proses perubahan status masih berjalan, pihak DKP3 tetap akan melaksanakan sejumlah perbaikan fasilitas di KBM.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Kucing Hutan di Amuntai
"Kami perlu melakukan perbaikan karena pengelolaan tahun lalu belum optimal akibat minimnya anggaran," kata Yuliansyah.
Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan DKP3 tahun ini, terutama untuk KBM, mencapai Rp1,1 miliar, termasuk honor dan biaya lainnya.
"Fokus kami adalah meningkatkan kualitas KBM agar dapat berfungsi dengan baik sebagai Taman Edukasi Satwa," pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno