Penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Jermani Husin, Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
SA ditangkap saat memperdagangkan seekor anak Kucing Hutan (Prionailurus Bengalensis) yang disimpan dalam kardus coklat.
Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap perdagangan satwa liar di wilayah tersebut.
"Pelaku mempromosikan satwa dilindungi ini melalui media sosial, termasuk grup penghobi burung 'Kicau Mania Ampah BC', dan menawarkan transaksi melalui WhatsApp," ujar AKP Teguh, mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, Jumat (24/1/2025).
SA juga menggunakan akun Facebook @fikri-fikri untuk menjual satwa tersebut dengan harga Rp 300 ribu, ditambah ongkos kirim Rp 100 ribu, total Rp 400 ribu.
Baca Juga: Persiapkan Peringatan Ulang Tahun ke-19 Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Di Tahura Sultan Adam
AKP Teguh menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya melindungi satwa liar dan mencegah perdagangan ilegal yang merusak ekosistem.
"Saya mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar dan segera melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwajib," tambahnya.
Kucing hutan yang disita akan diserahkan kepada pihak terkait untuk konservasi sumber daya alam.
Editor : M. Ramli Arisno