Perda demi perda telah disahkan untuk melindungi sungai di Banjarmasin. Namun, tanpa kemauan politik dari pemerintah dan kesadaran masyarakat, semuanya hanya menjadi "macan kertas".
********
PEGIAT lingkungan dari komunitas Masyarakat Peduli Sungai (Malingai), Akhmad Arifin mengenang kota kelahirannya.
Sebagai orang asli Banjarmasin, ia menyaksikan bagaimana perubahan kota ini dari masa ke masa.
"Dahulu sungai di Banjarmasin memang indah. Jernih mengalir. Sekarang? Banyak sungai mati dan kota ini langganan kebanjiran," ujar pria 66 tahun tersebut.
Menurut Arifin, Banjarmasin lupa dengan kodratnya. Sungai dilupakan, kalah dengan derap pembangunan.
Ia juga mengkritik gaya hidup masyarakat yang turut menyumbang degradasi sungai.
"Budaya hidup 'begelumuk' di pinggir sungai yang membuat aliran air terganggu," katanya.
"Ditambah laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan pembangunan infrastruktur darat yang massif, sungai kehilangan ruangnya."
Namun masalahnya tidak hanya itu. Ia melihat, progres normalisasi sungai di Banjarmasin masih jauh dari harapan.
"Dengan kenaikan air laut 2,6 meter saja, wilayah pinggiran kota sudah kebanjiran. Apalagi kalau lebih tinggi," ujarnya.
Ia juga mencatat perubahan pola debit sungai. "Dulu air naik dan turun lebih cepat. Sekarang, naiknya lambat, tapi surutnya juga lambat. Ini memperparah dampak banjir," katanya.
Dia berharap pemko dan masyarakat Banjarmasin segera insyaf.
"Kalau tidak ada keseriusan, kita tidak hanya kehilangan identitas sebagai Kota Seribu Sungai, tapi juga menghadapi bencana lingkungan," tutupnya.
Jangan Berpangku Tangan
Pengamat tata kota dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Akbar Rahman berujar, Banjarmasin menghadapi tantangan yang sangat kompleks.
Kondisi alam yang kritis membuat prediksi tentang tenggelamnya kota ini pada 2050 mendekati kenyataan.
"Namun, kita tidak boleh berpangku tangan. Mitigasi harus mulai dilakukan sejak sekarang," ujar Akbar.
Ia menekankan mitigasi dapat dilakukan dalam dua tahap, yakni jangka pendek dan jangka panjang.
Dalam jangka pendek, fokusnya adalah merevitalisasi sungai membenahi jaringan drainase.
"Selama ini, saya melihat implementasi di lapangan masih kurang maksimal. Masih banyak saluran drainase dan sungai yang tidak terkoneksi."
Sedangkan untuk jangka panjang, Akbar menyarankan perbaikan infrastruktur yang lebih solid.
Solusi yang dapat diterapkan adalah pemasangan pintu air dan pompanisasi di wilayah-wilayah rawan banjir untuk mencegah air masuk ke daratan.
Penertiban bangunan yang tidak menggunakan pondasi panggung juga perlu dilakukan, agar lingkungan Banjarmasin lebih tahan terhadap risiko banjir.
Akbar juga menyarankan pentingnya perbaikan tata kelola lingkungan di wilayah hulu.
Lewat peralihan dari industri ekstraktif menuju sumber daya ekonomi yang lebih berkelanjutan, serta penerapan regulasi yang berkeadilan terhadap lingkungan.
Dalam konteks ini, Banjarmasin tak bisa sendirian. Pemko membutuhkan Pemprov Kalimantan Selatan.
"Langkah ini penting untuk meminimalisir krisis iklim," tekannya.
Selain itu, Akbar juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan sungai dan lingkungan, serta menerapkan pola hidup hemat energi.
"Masyarakat harus mulai beradaptasi dengan kondisi alam yang semakin ekstrem, sambil mendukung program mitigasi pemerintah," ujar Akbar.
Ancaman banjir ini, menurut Akbar, adalah masalah yang menyangkut masa depan Banjarmasin.
Ia mengajak semua pihak—pemerintah, akademisi, dan masyarakat—untuk saling merangkul menjaga kota ini agar tetap bertahan di masa depan.
"Strategi kolektif adalah kunci. Hanya dengan kerja sama kita bisa melindungi Banjarmasin dari ancaman tenggelam," pesan doktor jebolan Universitas Saga, Jepang, itu.
Macan Kertas
Pakar hukum ULM, Muhammad Hadin Muhjad menyayangkan sikap pemko yang terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan yang didirikan menutup aliran sungai.
Padahal, Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rumah Panggung yang terbit sejak lebih dari satu dekade silam.
Namun, realitasnya berkata lain. Masih banyak bangunan liar yang berdiri di atas sungai atau kanal kota ini.
Bahkan, bangunan resmi kerap dibangun dengan pondasi urugan yang justru menutup saluran air. "Pembiaran ini tidak hanya dilakukan terhadap pengusaha, tapi juga kepada warga biasa," sesalnya.
Hadin menegaskan, fenomena ini seolah menjadi lingkaran masalah. Ketika banjir melanda, barulah semua pihak tersadar dan sibuk menertibkan bangunan di tepian maupun di atas sungai.
Ia menilai Perda Rumah Panggung hanya menjadi "macan kertas" tanpa implementasi nyata.
Hadin menyebutkan, Banjarmasin sebenarnya memiliki regulasi pendukung yang lengkap.
Selain Perda Rumah Panggung, ada juga Perda 2/2007 tentang Pengelolaan Sungai, Perda 15/2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai, dan Perda 31/2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.
Namun, sayangnya, regulasi ini tidak diimbangi dengan pengawasan serius.
Bahkan, meskipun proses izin mendirikan bangunan (IMB) semestinya mengacu pada perda tersebut, faktanya pelanggaran tetap terjadi.
"Dalam teori fiksi hukum, ketika sebuah peraturan diterbitkan, semua orang dianggap tahu. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan pelanggaran ini," tegas mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalsel itu.
Hadin mendorong pemko untuk lebih selektif dalam mengeluarkan IMB di masa mendatang.
"Harus sesuai dengan perda, terutama terkait rumah panggung. Karena dampak terbesar adalah pembangunan dengan sistem urukan yang mengurangi daerah resapan air," jelasnya.
Ketika ditanya soal apakah penertiban bangunan bisa dilakukan mulai sekarang, Hadin mengatakan, upaya itu bisa, tapi dengan nada pesimis lantaran langkah itu sudah telat.
"Kalau bangunan di atas sungai dibongkar, pasti akan menimbulkan polemik dan kerugian bagi masyarakat," katanya.
Menurut Hadin, pemko seharusnya belajar dari situasi ini untuk membenahi tata kelola sungai di Banjarmasin. Tanpa komitmen kuat, persoalan ini hanya akan menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
Menyalahi Kodrat
Fenomena banjir yang semakin sering terjadi di Banjarmasin mendapat atensi Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi.
"Selama ini kita seperti menyalahi kodrat. Banyak aliran sungai yang diurug, menyebabkan sungai meluap dan memicu banjir," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.
Ia juga menyayangkan lemahnya implementasi Perda 14/2009 tentang Rumah Panggung. Selama ini, aturan ini hanya formalitas belaka.
"Semoga aturan-aturan ini bisa diterapkan dengan serius, sehingga masalah banjir dapat ditangani dengan lebih baik," harapnya.
Selain itu, Afrizaldi menyoroti kondisi Sungai Martapura sebagai sungai induk di Banjarmasin.
Hingga kini, belum ada upaya normalisasi signifikan pada sungai ini. Tingginya sedimentasi menjadi salah satu penyebab banjir lambat surut ketika sungai meluap.
"Kalau induk sungainya tidak dikeruk, sedimentasi ini akan terus terbawa ke anak sungai. Jadi, normalisasi anak sungai saja tidak cukup," tegasnya.
Afrizaldi mendorong pemko untuk berkoordinasi dengan pemprov dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III.
Kolaborasi tersebut penting untuk mengalokasikan anggaran pengerukan Sungai Martapura.
Sebagai legislator, Afrizaldi berjanji akan terus mengawal upaya ini. Ia juga meminta kepala daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap fenomena banjir kian mengkhawatirkan.
Klaim Sudah Maksimal
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengklaim pemko telah berupaya maksimal dalam menangani banjir rob.
"Bisa dilihat dari upaya normalisasi saluran-saluran drainase di lapangan," ujar Ibnu, Senin (9/12).
Namun, ia mengakui banjir rob tidak sepenuhnya bisa dihindari karena faktor alam. "Ini kondisi yang harus kita alami mengingat dataran Banjarmasin berada di bawah permukaan laut," katanya.
Meski demikian, Ibnu menyatakan pemerintah berupaya meminimalkan dampaknya. Targetnya, genangan dapat surut dalam waktu 2-3 jam.
"Yang terpenting, memastikan saluran air dalam kondisi prima. Sehingga ketika terjadi rob, air bisa surut dalam 2 atau 3 jam saja,” jelasnya.
Dengan masa jabatan yang tersisa hanya beberapa pekan, Ibnu berpesan kepada wali kota selanjutnya untuk meneruskan pekerjaan ini.
"Saya rasa kinerja kami sudah optimal, wali kota selanjutnya tinggal meneruskan saja."
Demi Anak Cucu
Muhammad Yamin tinggal menunggu pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Banjarmasin periode 2025-2030.
Setelah dilantik, ia berjanji akan langsung berkonsolidasi dan mengkaji secara mendalam ketahanan Banjarmasin terhadap ancaman banjir rob.
Salah satu fokus utama Yamin adalah pembenahan sistem drainase kota dan revitalisasi sungai.
Mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin itu juga bertekad menghidupkan kembali sungai-sungai yang sudah mati, menertibkan bangunan liar di atas sungai, dan menegakkan Perda 14/2009 tentang Konstruksi Rumah Panggung.
Kendati demikian, ia berjanji akan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang terimbas penertiban.
"Ini penting untuk mengembalikan identitas Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai," ujar Yamin.
Selain itu, butuh sistem pintu air dan pompanisasi yang lebih tangguh dalam menghalau banjir.
"Kami akan alokasikan anggaran yang lebih besar, khusus untuk penanganan banjir dalam jangka panjang," janjinya.
Politikus Partai Gerindra itu juga berencana menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk berkolaborasi.
"Semua ini perlu kita lakukan mulai sekarang demi anak dan cucu kita."
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief