BANJARMASIN – Puluhan eks karyawan Hotel Grand Mentari menuntut pembayaran hak pesangon mereka.
Desakan itu menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 17 Desember 2024 lalu yang memenangkan gugatan korban PHK (pemutusan hubungan kerja) tersebut.
Hotel yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 32 Banjarmasin Tengah itu kalah.
"Mantan karyawan memenangkan gugatan. Artinya tergugat (pemilik hotel) harus segera membayar sisa pesangon mereka," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, Senin (13/1).
Kasus ini muncul dua tahun lalu. Saat itu, Grand Mentari menyepakati perjanjian bersama. Isinya, membayar pesangon 20 karyawan yang di-PHK.
Pembayaran pesangon dicicil Rp10 juta per bulan. Tapi hanya berlangsung dua bulan, pembayarannya macet.
Ditagih-tagih, pemilik hotel beralasan sedang menghadapi sengketa hak waris.
"Padahal sengketa warisnya sudah beres di pengadilan. Intinya saya melihat pemilik hotel memang tidak mau membayar. Mereka ingkar janji," kecamnya.
Yoeyoen bersama pengacara Heny Puspitawati kemudian mendampingi mantan karyawan Grand Mentari membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Hakim memutuskan, pemilik hotel berkewajiban membayar sisa pesangon sebesar Rp980 juta. Hakim juga mengharuskan pemilik hotel membayar bunga yang dijanjikan.
Bunganya 2 persen/bulan atau Rp19.800.000 dihitung sejak tanggal 20 Oktober 2023 sampai putusan dilaksanakan.
Namun kabarnya tergugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Pengacara mantan karyawan belum menerima surat banding. Kita berharap Majelis Hakim PT menguatkan keputusan PN," pungkas Yoeyoen.
Radar Banjarmasin berupaya mengkonfirmasi pemilik Hotel Grand Mentari, Olivia Goenadi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum direspons.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief