Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemilik Grand Mentari Dituding Ingkar Janji, Hampir 1M Hak Mantan Karyawan Belum Dipenuhi

Endang Syarifuddin • Selasa, 14 Januari 2025 | 12:25 WIB
TERSANDUNG MASALAH: Hotel Grand Mentari di perempatan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, dipotret pada Senin (13/1) malam.
TERSANDUNG MASALAH: Hotel Grand Mentari di perempatan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, dipotret pada Senin (13/1) malam.

BANJARMASIN – Puluhan eks karyawan Hotel Grand Mentari menuntut pembayaran hak pesangon mereka.

Desakan itu menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 17 Desember 2024 lalu yang memenangkan gugatan korban PHK (pemutusan hubungan kerja) tersebut.

Hotel yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 32 Banjarmasin Tengah itu kalah.

"Mantan karyawan memenangkan gugatan. Artinya tergugat (pemilik hotel) harus segera membayar sisa pesangon mereka," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, Senin (13/1).

Kasus ini muncul dua tahun lalu. Saat itu, Grand Mentari menyepakati perjanjian bersama. Isinya, membayar pesangon 20 karyawan yang di-PHK.

Pembayaran pesangon dicicil Rp10 juta per bulan. Tapi hanya berlangsung dua bulan, pembayarannya macet.

Ditagih-tagih, pemilik hotel beralasan sedang menghadapi sengketa hak waris.

"Padahal sengketa warisnya sudah beres di pengadilan. Intinya saya melihat pemilik hotel memang tidak mau membayar. Mereka ingkar janji," kecamnya.

Yoeyoen bersama pengacara Heny Puspitawati kemudian mendampingi mantan karyawan Grand Mentari membawa persoalan ini ke ranah hukum.

KONFERENSI PERS: Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto bersama pengacara 20 mantan karyawan Hotel Grand Mentari, Heny Puspitawati dalam konferensi pers di Banjarmasin, Senin (13/1).
KONFERENSI PERS: Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto bersama pengacara 20 mantan karyawan Hotel Grand Mentari, Heny Puspitawati dalam konferensi pers di Banjarmasin, Senin (13/1).

Hakim memutuskan, pemilik hotel berkewajiban membayar sisa pesangon sebesar Rp980 juta. Hakim juga mengharuskan pemilik hotel membayar bunga yang dijanjikan.

Bunganya 2 persen/bulan atau Rp19.800.000 dihitung sejak tanggal 20 Oktober 2023 sampai putusan dilaksanakan.

Namun kabarnya tergugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Pengacara mantan karyawan belum menerima surat banding. Kita berharap Majelis Hakim PT menguatkan keputusan PN," pungkas Yoeyoen.

Radar Banjarmasin berupaya mengkonfirmasi pemilik Hotel Grand Mentari, Olivia Goenadi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum direspons.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#banjarmasin #kerja #phk #pesangon #Hotel