BANJARBARU - Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari, menyoroti masalah parkiran pembeli durian di tepi jalan PM Noor. Ia menegaskan bahwa aktivitas pedagang durian di bahu jalan RT 04 Sungai Ulin melanggar Perda nomor 5 Tahun 2004.
Ririk menyarankan agar parkir para pengunjung dilarang, agar mencegah potensi kecelakaan, mengingat kawasan tersebut berada di tanjakan yang seharusnya bebas hambatan. "Pembeli yang parkir di bahu jalan harus dilarang. Kita harus mencegah kecelakaan agar warga dan pengguna jalan lainnya tidak menjadi korban," ujarnya.
Ketika seorang pedagang meminta dispensasi untuk kendaraan roda dua, Ririk menolak tegas. "Jika ada yang diberi kesempatan, yang lain juga akan melakukan hal yang sama. Sia-sia pihak Dishub mencarikan solusi area parkir di Rumah Sakit Permata Husada," tambahnya.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Denny Mahendrata, mengingatkan bahwa pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2004. Berdasarkan pasal 15, 16, dan 17, berjualan di trotoar atau bahu jalan terbuka adalah tindakan yang dilarang. Jika aturan ini dilanggar, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta. (she/al/ram)
Editor : Muhammad Helmi