Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Banyak Pengusaha Walet Lalai Bayar Pajak, Perlukah Reward dan Punishment?

Endang Syarifuddin • Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB
SARANG WALET: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin dari sektor pajak sarang burung walet terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
SARANG WALET: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin dari sektor pajak sarang burung walet terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

BANJARMASIN – Anjloknya pemasukan daerah dari sektor pajak sarang burung walet menjadi perhatian serius DPRD Banjarmasin. Dewan meminta pemko mendata ulang jumlah budidaya sarang walet di kota ini.

"Dewan selalu mewanti-wanti, supaya pemko mendata secara komprehensif dari tingkat kelurahan, agar tahu di mana saja tempat usaha burung walet itu,” kata Wakil Ketua Komisi II, Hendra, Senin (23/12).

Selain data yang akurat, ia juga melihat kelemahan dalam pengawasan, sistem pelaporan, dan rendahnya kepatuhan membayar pajak dari para pemilik usaha burung walet.

Menurutnya, pemko perlu mempermudah pembayaran pajak walet.

"Terapkan reward dan punishment terhadap pemilik tempat usaha. Berikan insentif bagi yang patuh, dan sanksi tegas bagi pelanggar,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Cara lain yang diusulkan Hendra, pemko bekerja sama dengan asosiasi pengusaha walet.
“Dengan langkah-langkah ini, saya optimis pendapatan dari sektor pajak sarang burung walet dapat optimal,” tutup Hendra.

Diberitakan sebelumnya, data Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin mencatat sekitar 100 pengusaha sarang burung walet di Banjarmasin. Namun yang taat membayar pajak hanya sebagian kecil.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Data 2021 tercatat sebesar Rp130.444.460. Naik pada 2022 menjadi Rp146.124.263.

Namun, tahun 2023 kembali anjlok menjadi Rp83.677.480. Dan, Desember 2024 ini terus menurun hingga tersisa Rp50.447.500.

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengakui ada kendala. Pihaknya tidak mengetahui waktu panen, sehingga sulit memantau produksinya.

"Kami akan lihat nanti, apakah ini disebabkan oleh usaha yang tutup, penurunan produksi, atau faktor lainnya," ujar Edy.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#pad #walet #banjarmasin #Pajak