Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Limbah Jadi Persoalan di Banjarmasin: Perdanya Ada, Tinggal Ditegakkan

Endang Syarifuddin • Selasa, 24 Desember 2024 | 12:47 WIB
Limbah
Limbah

BANJARMASIN – Masih banyak perusahaan, rumah makan, dan tempat usaha lain di Banjarmasin yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya mereka membuang limbah sembarangan.

Seperti yang tengah diselidiki Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel bersama Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin di kawasan Duta Mall.

Kabar ini mendapat tanggapan dari Sekretaris Komisi III DPRD Banjarmasin, Hari Kartono.

"Pembuangan limbah cair sembarangan jelas melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengelolaan Limbah Cair," kata Hari, Senin (23/12).

"Perusahaan atau tempat usaha yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta," sebutnya.

Solusinya, saran Hari, pemilik usaha yang belum memiliki IPAL segera berlangganan ke Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD).

"Karena limbah cair dari kegiatan usaha dibuang melalui pipa PALD," terang dia.

Dia mendesak DLH dapat menjalankan payung hukum tersebut kepada setiap pelanggar, misalnya memberikan teguran keras.

"Sikap tegas ini dibutuhkan jika pemko ingin serius dalam menegakkan perda," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yousfah Love mengatakan pihaknya tidak ingin buru-buru mengambil kesimpulan asal limbah tersebut. Dia memilih menunggu hasil uji laboratorium.

"Diperkirakan hasilnya keluar 10 hari kedepan," ujar Alive belum lama tadi.

DLH berjanji proses ini akan dilakukan secara transparan dan berbasis pada fakta. Hasil uji laboratorium nanti akan menjadi dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.

Jika hasil pengujian nanti membuktikan limbah tersebut berasal dari Duta Mall, DLH siap mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.

"Sanksi bisa berupa pemaksaan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Kami akan berikan tenggat waktu, misalnya satu tahun, dan terus memantau perbaikannya," jelasnya.

"Jika masalah ini nanti ditindaklanjuti aparat penegak hukum, silakan saja, itu hak mereka. Tugas DLH adalah memberikan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil uji lab," pungkas Alive.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Perda #limbah #banjarmasin