Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Didiskon Pemprov Kalsel, Disambut Positif Kaum Buruh

M Oscar Fraby • Selasa, 24 Desember 2024 | 10:13 WIB

 

JELASKAN OPSEN: Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil menyampaikan Pemprov Kalsel pemberian diskon untuk pemberlakuan opsen pajak 66 persen.(Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
JELASKAN OPSEN: Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil menyampaikan Pemprov Kalsel pemberian diskon untuk pemberlakuan opsen pajak 66 persen.(Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Pemerintah akan memberlakukan sistem baru pungutan pajak kendaraan bermotor, yakni opsen pajak, mulai 5 Januari tahun depan. Apakah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu itu juga berlaku di Kalsel?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan penerapan opsen ini tak bisa ditawar. Ini sudah ketetapan undang-undang. Tepatnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Tak menerapkan, melanggar aturan hukum,” ujarnya, Senin (23/12/20204).

Dalam aturan itu, tarif opsen ditetapkan untuk tiga jenis pungutan. Pertama, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen. Kedua, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen. Ketiga, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen. Tarif itu dihitung dari besaran pajak terutang.

Penerapan opsen pajak ini mendapat penolakan masyarakat. Pasalnya membebani masyarakat dengan menambah pengeluaran pembayaran pajak. “Belum lagi tahun depan diterapkan pula PPN 12 persen,” ujar Hamidi warga Banjarmasin.

Suara lantang juga disampaikan Koordinator Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Sy Nisfuady saat bertemu Komisi II DPRD Kalsel, pekan lalu. Menurutnya, kenaikan opsen 66 persen berdampak pada berbagai harga kebutuhan lain.

Meski menerapkan opsen ini, Subhan Nor Yaumil menyebut Pemprov Kalsel akan memberikan diskon pokok pajak. “Opsen pajak tetap diterapkan sebesar 66 persen. Tapi wajib pajak diberi potongan diskon,” kata Subhan.

Khusus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diberikan sebesar 25 persen.
Sementara di sektor penerimaan BBNKB, pemprov memberikan diskon pokok pajak sebesar 34 persen. Namun, diskon tak diberikan di sektor MBLB.

Menurut Subhan, pemberian diskon ini hingga enam bulan sampai Juni tahun depan. “Nanti akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan insentif diskon ini,” tukasnya.

Pemberian diskon ini, tentu saja akan berdampak menurunnya penerimaan daerah di sektor PKB dan BBNKB. Menurut Subhan, potensi itu memang ada, karena potongan diskon tersebut. Namun, ada potensi pajak lain yang bisa digenjot.

Ia mencontoh penerimaan dapat tinggi ketika wajib pajak aktif dan patuh membayar karena diberikan potongan diskon tersebut. Sebaliknya, jika tak ada potongan diskon, wajib pajak malah kurang patuh. “Jadi bisa turun, bisa tidak. Tentu saja kami harus memikirkan strateginya,” ujarnya.

Kaum Buruh Bersuka Cita

Gubernur Kalsel, H Muhidin muncul di sebuah tayangan video kemarin (23/12), merespons viralnya informasi kenaikan pajak pada tahun depan. Ia menegaskan khusus di Kalsel tidak ada kenaikan pajak. Pemprov Kalsel memberikan insentif untuk mengganti pembayaran pajak. “Ini ulun lakukan untuk enam bulan ke depan,” katanya.

Keputusan Gubernur Kalsel terpilih di Pilkada 2024 ini disambut suka cita kaum buruh Banua. “Ini kado akhir, bagi kaum buruh dan masyarakat Banua, sehingga kenaikan UMP Kalsel, tidak berkurang hanya untuk membayar PKB,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto, Senin (23/12).

Yoeyon mewakili tiga Federasi Serikat Pekerja (FSP) di bawah perwakilan daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalsel, yakni FSP, Kimia Energi dan Pertambangan, serta FSP Ikatan Semen Seluruh Indonesia.

Yoeyoen juga menyampaikan FSPMI mengapresiasi dan berterima kasih kepada gubernur. “Besar harapan kaum buruh Banua tidak hanya sekadar menunda kenaikan PKB saja, tetapi meniadakan kenaikan PKB,” cetus Yoeyoen.

Polemik Kenaikan Opsen Pajak

Tarif Opsen Berdasarkan UU No 1/2022
1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen.
2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen.
3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.

Kebijakan Pemprov Terhadap Tarif Opsen Pajak
1. Khusus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diberikan diskon sebesar 25 persen.
2. Khusus di sektor penerimaan BBNKB diberikan diskon pokok pajak sebesar 34 persen.
3. Diskon tak diberikan di sektor MBLB.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Buruh #bapenda #Kalsel #Pajak