Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Muhidin pada 18 Desember 2024, dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Empat daerah di Kalsel memiliki UMK 2025, yaitu Kabupaten Kotabaru dengan Rp3.643.004,00, Kota Banjarmasin Rp3.599.182,13, Kabupaten Tabalong Rp3.592.197,47, dan Kabupaten Tanah Bumbu Rp3.500.163,21.
Selain itu, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru juga menetapkan UMSK dengan variasi tergantung sektor usaha.
UMSK Kota Banjarmasin meliputi sektor perbankan Rp3.609.682,13, perhotelan Rp3.603.182,13, dan perkayuan Rp3.601.682,13.
Sementara itu, UMSK Kabupaten Kotabaru mencakup sektor pertambangan batubara Rp3.653.000,00, industri minyak kelapa sawit Rp3.646.004,00, dan perkebunan kelapa sawit Rp3.646.004,00.
Gubernur Muhidin menegaskan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK atau UMSK, serta menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel berkomitmen untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini.
"Kami minta perusahaan bisa patuh dan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.
Meskipun kebijakan ini bertujuan melindungi kesejahteraan pekerja, ada kekhawatiran mengenai beban tambahan bagi perusahaan, terutama dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan skema premi BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji pekerja.
Namun, hingga kini, Disnakertrans Kalsel belum menerima keluhan resmi dari perusahaan.
Irfan menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa alasan yang jelas.
"Perusahaan wajib membuktikan adanya defisit keuangan atau iklim usaha yang memburuk sebelum melakukan PHK," tegasnya.
Disnakertrans Kalsel juga mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada perusahaan untuk memastikan kesiapan menghadapi perubahan kebijakan.
UMK
2. UMSK
3. Kalsel
4. Perusahaan
5. Gubernur
Editor : M. Ramli Arisno