Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

BNNK Balangan Luncurkan Program Rehabilitasi dan Asesmen Tersangka Narkoba

M Dirga • Jumat, 13 Desember 2024 | 14:56 WIB

UNGKAP DATA: Kepala BNNK Balangan, M Faisal Sidiq beserta jajaran saat memaparkan capaian tahun 2024, Jum
UNGKAP DATA: Kepala BNNK Balangan, M Faisal Sidiq beserta jajaran saat memaparkan capaian tahun 2024, Jum
PARINGIN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan terus memperkuat upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba melalui penegakan hukum dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Sepanjang tahun 2024, BNNK Balangan telah memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan kepada 30 orang pecandu narkoba di Klinik Pratama BNNK Balangan, di mana 26 di antaranya dinyatakan pulih, sementara 4 lainnya dirujuk ke Balai Rehabilitasi Lido di Bogor.

Kasi Rehabilitasi BNNK Balangan, Arbainsyah, menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi ini mencakup pecandu dengan berbagai jenis narkotika, dengan sabu dan obat-obatan terlarang mendominasi. "Pecandu yang kami tangani sebagian besar berusia 20-40 tahun, dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki. Kami terus berupaya agar mereka dapat pulih dan kembali ke masyarakat," ujarnya pada Jumat (13/12).

Angka rehabilitasi tahun ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dua tahun lalu. Pada tahun 2022, tercatat 65 orang pecandu yang menjalani rehabilitasi, sementara di 2024 hanya 30 orang. Kepala BNNK Balangan, M Faisal Sidiq, mengungkapkan bahwa penurunan jumlah pecandu lebih dari 100% ini menunjukkan keberhasilan dalam pencegahan dan meningkatnya kesadaran masyarakat. "Kami berharap angka ini terus menurun seiring dengan semakin intensifnya kampanye pencegahan dan rehabilitasi," kata Faisal.

BNNK Balangan juga mengoptimalkan peran tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang memberikan layanan psikoedukasi, dukungan kelompok sebaya, dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Program ini bertujuan untuk mencegah ketergantungan narkotika sejak dini serta memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba.

Selain rehabilitasi, BNNK Balangan melaksanakan asesmen terhadap tersangka narkoba yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Asesmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan peran mereka dalam jaringan narkoba. "Asesmen ini hanya berlaku untuk tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu di bawah satu gram atau ekstasi dengan jumlah kurang dari delapan butir, serta hasil tes urine yang positif," tegas Faisal.

Jika hasil asesmen menunjukkan bahwa tersangka merupakan pengguna narkoba, mereka akan disarankan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, jika tersangka terlibat sebagai pengedar atau kurir, proses hukum akan diteruskan dengan kemungkinan hukuman yang lebih berat.

Sepanjang tahun 2024, BNNK Balangan telah melaksanakan asesmen terhadap 17 orang, sebagian besar diantaranya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. "Kami tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi," tambah Faisal.

Proses asesmen ini melibatkan kerjasama antara BNN, Polres Balangan, kejaksaan, serta tim medis yang terdiri dari psikolog dan dokter ahli. Kerjasama ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing tersangka, baik dari sisi hukum maupun medis.

Faisal juga mengungkapkan bahwa asesmen ini bisa diminta oleh pihak penyidik atau keluarga tersangka, dengan tujuan untuk meringankan hukuman atau memberi kesempatan agar tersangka menjalani rehabilitasi. "Kami berharap langkah ini dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di masyarakat," tutup Faisal.

Selain asesmen, BNNK Balangan juga menyediakan berbagai layanan lainnya, seperti Surat Keterangan Bebas Narkoba, rehabilitasi rawat inap, deteksi dini melalui tes urine, dan sosialisasi terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Editor : M. Ramli Arisno
#BNNK Balangan #rehabilitasi narkoba #Asesmen Tersangka #penyalahgunaan narkoba #pencegahan narkoba