Kenaikan ini sesuai dengan usulan buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Banjarmasin, Hamdani, mengungkapkan bahwa UMK tahun 2023 yang sebesar Rp3.379.513 akan meningkat menjadi Rp3.599.181 setelah kenaikan.
"Kenaikan ini terjadi setelah tambahan Rp219.668, dan gaji pekerja di Banjarmasin kini hampir seratus ribu rupiah lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan sebesar Rp3.496.194," kata Hamdani pada Jumat (13/12/2024) siang.
Hamdani menambahkan, saat ini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Pemko Banjarmasin mengenai kenaikan UMK tersebut.
Namun, di sisi lain, ia menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang menerapkan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Baca Juga: KalselRun 2024: Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat di Kalimantan Selatan
"Penerapan pajak ini pasti akan memberatkan masyarakat, terutama kaum buruh," ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa buruh sebelumnya hanya menyoroti rencana pemerintah pusat untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12%, namun kini ada pajak lain yang juga dinaikkan. "Rasanya seperti dibohongi," ucapnya.
Mengenai langkah buruh di Banjarmasin untuk menyikapi pajak tambahan ini, Hamdani menyatakan bahwa hal tersebut akan dibicarakan bersama serikat pekerja di Banjarmasin.
Baca Juga: Kurangi Risiko Batingsor, BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Hingga Bulan Ini
"Kami akan bicarakan di internal dan menunggu instruksi dari pusat," tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Isa Ansari, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal Hakim, mengatakan bahwa penetapan upah pekerja mengacu pada sejumlah indikator, termasuk kenaikan harga bahan pokok dan inflasi.
Baca Juga: Barito Putera Tahan Imbang Dewa United, Rahmad Darmawan Puas dengan Satu Poin
"Setidaknya UMK dapat memenuhi standar hidup pekerja," ujarnya.
Hakim juga menyarankan agar pemerintah tidak memberatkan pengusaha, sehingga kedua belah pihak dapat menyepakati kenaikan upah tersebut.
"Kenaikan ini harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja tanpa menjadi beban berat bagi perusahaan," terangnya.
Baca Juga: RUPS Pertama Setelah Resmi Merger, Ini Target Bank Tapin di Tahun 2025
Terkait penerapan pajak tambahan, Hakim tidak dapat berkomentar banyak karena kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi.
"Kewenangannya provinsi," tutup Hakim, menambahkan bahwa aturan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Editor: M. Ramli Arisno
Editor : M. Ramli Arisno