BANJARMASIN - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah ditetapkan.
Berikutnya, seluruh daerah di Banua akan segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk di Banjarmasin.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Banjarmasin, Hamdani mengungkapkan informasi UMK Banjarmasin tahun 2025, akan ditetapkan dalam waktu dekat.
"Saya dengar rencananya tanggal 18 Desember 2024. Kabarnya Dewan Pengupahan besok, ada pertemuan dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Nanti saya tanyakan lagi," kata Hamdani, Rabu (11/12/2024) siang.
Dalam rapat itu, Dewan Pengupahan akan menyampaikan persentase besaran kenaikan yang diusulkan Serikat Pekerja di Banjarmasin.
Besarannya sama seperti kenaikan UMP tahun 2025 yang sudah ditetapkan, yakni 6,5 persen.
Angka itulah yang akan menjadi acuan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama buruh dan Apindo dalam menentukan UMK tahun 2025.
"Patokan menentukan UMK minimal sama dengan UMP. Malah kalau bisa lebih besar lagi," jelas Ketua Partai Buruh Banjarmasin ini.
Lalu berapa besaran kenaikan gaji pada tahun depan ?
Penambahan UMK tahun 2024 sebanyak Rp219.668, perhitungan 6,5 persen dari Rp3.379.513.
Gaji yang akan diterima pekerja sebesar Rp3.599.181.
"Kalau dibulatkan kurang lebih sekitar Rp3,6 juta. Selisihnya lebih besar Rp100 ribu dari UMP Kalsel," jelasnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Muhammad Isa Ansari mengatakan UMK masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dalam proses," jawab Isa melalui pesan WhatsApp.
Meskipun usulan buruh 6,5 persen, tampaknya belum final.
umBaca Juga: UMK Banjarmasin Masih Dibahas, Moga-Moga Lebih Besar dari UMP
Masih perlu dibicarakan antara dewan pengupahan bersama dengan pihak perwakilan dari perusahaan.
"Insya Allah penetapannya sesuai jadwal sebelum 18 Desember 2024," tutupnya.
Editor : Eddy Hardiyanto