Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dapat Sanksi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin Untungnya Tak Sampai Ditutup

Riyad Dafhi Rizki • Selasa, 10 Desember 2024 | 08:49 WIB
TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR: Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan pada tahun 2030 nanti TPA Basirih di Banjarmasin Selatan sudah ditutup. (Foto: RIYAD DAFHI RIZKI /RADAR BANJARMASIN)
TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR: Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan pada tahun 2030 nanti TPA Basirih di Banjarmasin Selatan sudah ditutup. (Foto: RIYAD DAFHI RIZKI /RADAR BANJARMASIN)

BANJARMASIN – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih dijatuhi sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Sanksi itu dikonfirmasi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemen-LH, Rasio Ridho Sani.

"Iya, TPA Basirih dan TPA Cahaya Kencana (di Kabupaten Banjar) kami berikan sanksi administrasi (paksaan pemerintah) karena melanggar aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya, Ahad (8/12).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun telah menerima pemberitahuan resmi perihal sanksi administrasi yang menimpa TPA di Jalan Gubernur Soebardjo tersebut. "Kita sudah menerimanya," kata Ibnu, Senin (9/12).

Menurutnya, sanksi diberikan lantaran pembuangan sampah masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Padahal metode tersebut tidak dibolehkan karena kontur lahan basah dan rawa.

"Sebenarnya tidak secara total open dumping. Sebab kami tetap menimbunnya dengan tanah urugan (sanitary landfill) di beberapa zona pembuangan yang sudah pasif," jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ibnu menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin untuk segera berkoordinasi dengan kementerian.

Ke depan, Ibnu berharap TPA Basirih bisa memenuhi syarat dan masih diperkenankan mengelola sampah perkotaan.

"Kita berupaya semaksimal mungkin supaya tidak kena sanksi, terlebih sampai disegel," katanya.
Langkah berikutnya, pemko akan menutup zona-zona pembuangan dengan material biotekstil supaya proses penguraian sampah bisa lebih cepat.

Kemudian mengupayakan pengurangan sampah organik dengan mengoptimalkan budidaya maggot.

Strategi lain adalah memperkuat peran bank sampah dan rumah cacah sampah di Pasar Antasari.
Dalam jangka panjang, sampah mestinya selesai di tingkat kompleks perumahan melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS 3R.

"Saat ini kita mempunyai 13 TPS 3R. Nanti kita upayakan untuk membangun lebih banyak."
TPST atau TPS3R akan dibangun di kawasan pemukiman maupun di lokasi TPA Basirih.

Pemko juga sedang mencari kejelasan terkait sumber pendanaan tersebut dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) terkait sampah yang digelar pada 13 Desember 2024.

Ibnu menyebut upaya perbaikan ini membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ia berharap dukungan anggaran dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki mengungkap sanksi yang diberikan Kemen-LH berupa paksaan pemerintah untuk segera berbenah.

"Kami diminta untuk melakukan perbaikan. Belum sampai ke tahap penyegelan, apalagi penutupan," jelas Marzuki, kemarin.

DLH akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemen-LH untuk membahas langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

"Kami akan menghadiri rakornas terkait pengelolaan sampah. Di sana kami akan meminta penjelasan kementerian terkait perbaikan apa saja yang harus dilakukan," kata Marzuki.

Saat ini, DLH mulai mengidentifikasi permasalahan di TPA Basirih. Juga menyusun strategi perbaikan jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memastikan pengelolaan sampah di TPA tersebut berjalan sesuai standar.

"Kami sedang mempelajari langkah-langkah antisipasi yang bisa diambil, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang," ujarnya.

Upaya identifikasi ini juga dilakukan sebagai langkah untuk menghadapi aturan tidak ada lagi TPA pada tahun 2030.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar mengatakan dewan bakal segera turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi TPA Basirih.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu masalahnya kenapa sampai diganjar sanksi," katanya.
Ridho meminta supaya pemko sesegera mungkin mengambil upaya-upaya perbaikan demi menghindari sanksi yang lebih berat di kemudian hari. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#tpa #banjarmasin #Sampah #Basirih