Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

UMP Kalsel 2025 Disepakati Dewan Pengupahan Naik 6,5 Persen, Segini Nilainya

M Oscar Fraby • Senin, 9 Desember 2024 | 20:17 WIB
RAPAT: Disnakertrans Kalsel rapat bersama dewan pengupahan dalam menentukan UMP Kalsel 2024. | Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin
RAPAT: Disnakertrans Kalsel rapat bersama dewan pengupahan dalam menentukan UMP Kalsel 2024. | Foto: Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Pemprov Kalsel bersama Dewan Pengupahan sudah menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2025.

Besarannya naik 6,5 persen, atau sebesar Rp213 ribu dari UMP Kalsel 2024 sebesar Rp3.282.812.
Dengan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut, maka besaran UMP Kalsel 2025 menjadi sebesar Rp3.496.194.

Dibandingkan tahun lalu, kenaikan UMP 2025 lebih besar.

Tahun lalu, besarannya hanya sebesar 4,22 persen atau sebesar Rp132.834 dari UMP Rp3.149.977 tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti menerangkan, UMP Kalsel 2025 telah disepakati bersama Dewan Pengupahan.

Kesepakatan besaran kenaikan UMP Kalsel juga sudah sesuai dengan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah sudah disepakati bersama. Selanjutnya hasil kesepakatan rapat akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk nantinya diterbitkan surat keputusannya,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, surat rekomendasi dari Gubernur Kalsel paling lambat akan keluar dalam pekan ini.

“Insya Allah dua hingga tiga hari ke depan, paling lambat tanggal 11 Desember sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP,” katanya.

Kenaikan upah sebesar 6,5 persen ini ditanggapi beragam para pekerja.

Ada yang merasa kurang, ada pula menilai sudah sepadan.

“Harusnya bisa 7-8 persen. Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok naik,” seloroh Didi, pekerja swasta di Banjarmasin.

Didi tak menampik, saat ini semua perusahaan sedang bersaing di tengah isu global ekonomi.

Namun, dengan kenaikan hanya 6,5 persen, masih tak berpihak kepada pekerja.

“Perusahaan pasti banyak untung, kalau dihitung kenaikan yang hanya Rp213 ribu. Masih tak sepadan dengan kondisi ekonomi sekarang,” bandingnya.

Pekerja swasta di sektor jasa, Ikhsan bersyukur UMP tahun 2025 mengalami kenaikan.

Ia memahami kondisi ekonomi global saat ini yang membuat perusahaan harus memutar otak meraih laba.

“Saya rasa sudah cukup saja. Memang siapa yang tak mau kalau lebih. Saya rasional saja dengan kondisi ekonomi saat ini,” nilainya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#dewan pengupahan #Kalsel #UMP