Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemen-LH RI, Rasio Ridho Sani.
"Iya, TPA Basirih dan TPA Cahaya Kencana (Kabupaten Banjar) kita berikan sanksi administrasi karena melanggar aturan Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya pada Minggu (8/12).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun telah menerima pemberitahuan resmi mengenai sanksi administrasi yang menimpa TPA di Jalan Gubernur Soebardjo tersebut.
"Kita sudah menerimanya," ucapnya, Senin (9/12).
Menurutnya, sanksi diberikan lantaran pembuangan sampah yang dilakukan secara terbuka (open dumping) di TPA Basirih. Padahal metode tersebut tidak diperbolehkan karena kontur lahan Banjarmasin basah dan berupa rawa.
"Meski sebenarnya kami tidak secara total melakukan (open dumping). Sebab kami tetap berupaya untuk menimbunnya dengan tanah urugan (sanitary landfill) di beberapa zona pembuangan yang sudah pasif," jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ibnu kemudian menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kemen-LH RI.
Dengan koordinasi ini, Ibnu berharap TPA Basirih nantinya bisa memenuhi syarat sebagai sebuah tempat yang masih diperkenankan mengelola sampah perkotaan.
"Kita berupaya semaksimal mungkin supaya tidak kena sanksi, terlebih sampai disegel," katanya.
Ke depan, ia juga berencana untuk menutup zona-zona pembuangan dengan material biotekstil supaya proses penguraian sampah bisa lebih cepat.
Selain itu, pemko mengupayakan pengurangan sampah jenis organik dengan mengoptimalkan budidaya maggot.
Strategi lainnya adalah dengan memperkuat peran bank sampah, dan rumah cacah sampah di Pasar Antasari Banjarmasin.
Pemko juga berupaya agar pengelolaan sampah bisa selesai di tingkat kompleks perumahan melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS3R.
"Saat ini kita mempunyai 13 TPS3R. Nantinya kita upayakan untuk membangun lebih banyak.
Pembangunan TPST atau TPS3R nantinya bisa dilakukan di kawasan pemukiman maupun di lokasi TPA Basirih. Pemko Banjarmasin juga akan mencari kejelasan terkait sumber pendanaan tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sampah yang digelar pada 13 Desember 2024.
Ibnu menyebut upaya perbaikan ini membutuhkan investasi dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, terutama dalam hal alokasi anggaran.
"Kita berharap dukungan dari semua pihak, terutama dari aspek pendanaan dan alokasi anggaran, baik dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat," tandas Ibnu.
Editor : Sutrisno