Ujung-ujungnya, mereka pun dicoret dari daftar penerima.
Bantuan Rutilahu sendiri merupakan bantuan untuk membangun baru rumah warga miskin yang tidak layak huni, dengan memberikan pembiayaan pembangunan senilai Rp25 juta per KPM. Selain juga terdapat pengajuan rehab dengan nilai Rp20 juta.
Ternyata, dari banyaknya jumlah kucuran bantuan yang disediakan Pemkab Tabalong, ada sejumlah warga yang harus dicoret Dinsos.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tabalong, Rusmadi mengatakan, ada beberapa KPM yang dicoret dari usulan yang masuk ke Dinsos.
Alasannya, karena tidak masuk dalam daftar data penerima bantuan. "Dari usulan yang kami terima, ada yang tidak masuk SK kemiskinan," katanya, Senin (9/12/2024).
Selain itu, sesuai ketentuan usia penerima bantuan, juga terdapat warga yang tidak menggapai. Pasalnya, masih dibawah usia yang ditetapkan. "Usia terendah 35 tahun. Jadi tidak kami setujui," ujarnya.
Bantuan Rutilahu yang dikucurkan Pemkab Tabalong melalui Dinsos tahun 2024 ini sebanyak 234 buah rumah.
Rusmadi menerangkan, proses penyerahannya dilakukan tiga tahap. Pertama sebanyak 60 buah rumah, kedua 90 buah rumah dan ketiga 84 buah rumah.
Khusus tahap tiga, bantuan dikucurkan melalui APBD perubahan tahun 2024. "Dinsos awalnya mengajukan sebanyak 90 unit, tapi yang disetujui DPRD hanya 84 unit," terangnya.
Editor : Sutrisno