BANJARMASIN – Sepanjang tahun 2024, ada delapan kasus dugaan perselingkuhan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan ke Inspektorat Banjarmasin.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana menyebut dari banyaknya kasus itu, empat kasus sudah diperiksa. Namun, tidak dapat dilanjutkan, lantaran tidak adanya bukti. Sedangkan empat kasus lainnya masih dalam pemeriksaan.
"Kami mengumpulkan bukti dulu. Dari delapan laporan kasus, empat kasus kami hentikan prosesnya karena tidak ada bukti," ujarnya kepada awak, kemarin (6/12).
Menurutnya, kasus perselingkuhan sulit untuk dibuktikan. Kasus seperti ini harus didukung dengan bukti konkret. “Paling tidak harus ada pengakuan atau tertangkap tangan yang disebut sebagai perzinahan," terangnya.
Umumnya, kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ternyata masuk dalam kasus pelanggaran kode etik pegawai negeri.
"Pelanggaran kode etik yang dilaporkan seperti berdua-duaan, apalagi sudah memiliki keluarga, apakah itu di kantin atau di tempat umum. Itu yang sering terjadi dan dilaporkan," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini berharap sebagai pegawai negeri harus bisa menjaga integritas dan kehormatannya. Tidak hanya di lingkungan kerja, juga di masyarakat. Selain itu, juga tetap bertanggung jawab dalam tugasnya sebagai abdi negara.
"Menjaga integritas dan kehormatan pegawai agar jangan berdua-duaan di tempat umum. Aduan masyarakat perselingkuhan ASN seperti ini yang sering masuk,” sebut Dolly.
Harap diketahui, larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita bukan istrinya, atau dengan pria bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief