Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kabupaten HSU, Hindari Pelanggaran Ini

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 6 Desember 2024 | 08:24 WIB

TILANG ELEKTRONIK: Posisi ETLE Kota Amuntai, Kabupaten HSU, salah satunya di Jalan Pambalah Batung Kelurahan Paliwara. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
TILANG ELEKTRONIK: Posisi ETLE Kota Amuntai, Kabupaten HSU, salah satunya di Jalan Pambalah Batung Kelurahan Paliwara. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
AMUNTAI - Tilang elektronik mulai diberlakukan di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.

Bagi pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih, diminta lebih tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya.

Kasat Lantas Polres HSU Iptu Yuwono, mengatakan, tilang elektronik mulai diberlakukan pada Kamis tanggal 5 Desember 2024.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi berjenjang agar masyarakat tidak kaget tiba-tiba mendapat surat tilang,” ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, Jumat (6/12/2024).

Apabila kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang berpindah tangan atau hasil jual beli dari pemilik pertama, maka secara otomatis kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat.

“Karena diblokir tidak dapat melakukan perpanjangan pajak ataupun plat maka kendaraan tersebut akan dikategorikan bodong. Apabila terjaring operasi di jalan raya maka akan dikenakan tilang,” jawabnya.

Adapun pelanggar yang terdeteksi kamera tilang elektronik lanjut Iptu Yuwono, yakni menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm untuk berkendara bermotor.

Berikutnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, dan memakai handphone saat berkendara.

Termasuk melawan arus dan berboncengan motor lebih dari satu orang. 

Adapun pola kerja ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kendaraan pelanggar akan dikonfirmasi satuan lalu lintas.

Selanjutnya nopol dari kendaraan akan diketahui, berikutnya surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan. Dan pelanggar harus membayar denda di Bank BRI sesuai surat tilang.

“Tidak membayar denda kendaraan akan diblokir Samsat. Saya harap kepada pengendara khususnya warga untuk lebih patuh dalam berkendara di jalan raya,” lengkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres HSU Iptu Saukani, menambahkan pemberlakuan tilang elektronik ini, semakin meningkat kesadaran masyarakat dalam berkendara.

“Tetap berhati hati dalam berkendara dan patuhi aturan berlalu lintas agar tidak melanggar,” imbaunya.

Untuk lokasi tilang elektronik sendiri di Kota Amuntai berada di Simpang Empat Banua Lima Kelurahan Kebun Sari. Dekat simpang empat Paliwara, Jalan Pambalang Batung Kelurahan paliwara.

Serta di Jalan Abdul Aziz Kelurahan Antasari. Semua ETLE tersebut berada di wilayah Kota Amuntai, Kecamatan Amuntai Tengah.

Editor : Sutrisno
#HSU #Amuntai #Tilang Elektronik