Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemkab Tanah Bumbu Targetkan 19 Desa Jadi Desa Definitif pada 2025

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Kamis, 28 November 2024 | 19:01 WIB
TAMPAK DEPAN: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu di Batulicin, pusat pelayanan administratif pemerintah daerah. - (Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
TAMPAK DEPAN: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu di Batulicin, pusat pelayanan administratif pemerintah daerah. - (Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan 19 desa persiapan di wilayahnya menjadi desa definitif pada 2025.

Desa-desa tersebut tersebar di enam kecamatan, yakni Simpang Empat, Mantewe, Karang Bintang, Satui, Sungai Loban, dan Kuranji.

Pemekaran desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan daya saing desa di berbagai sektor.

Langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, M Sibyani, mengatakan bahwa saat ini proses pemekaran masih terhambat oleh moratorium yang diberlakukan karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi yang diperlukan agar pemekaran bisa segera terlaksana setelah moratorium dicabut.

“Nantinya, desa-desa yang telah dimekarkan akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Pemkab Tanah Bumbu,” ujar Sibyani, belum lama tadi.

Penjabat ini akan bertugas hingga kepala desa definitif terpilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2027.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa.

Pemkab juga mempersiapkan berbagai langkah pendukung, seperti pemetaan wilayah dan penguatan infrastruktur desa.

Proses ini dilakukan agar pemekaran berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Editor : Arif Subekti
#kalimantan selatan #pemekaran desa #Tanah Bumbu #Pelayanan Publik #pilkades #batulicin