Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dinas Perkim-LH HSU Minta Pengembang Perumahan Perhatikan Hal Ini sebelum Membangun

M Akbar Radar Banjarmasin • Minggu, 24 November 2024 | 19:27 WIB
REGULASI: Ada drainase menjadi salah satu pertimbangan Dinas Perkim-LH HSU, dalam izin pembangunan perumahan. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
REGULASI: Ada drainase menjadi salah satu pertimbangan Dinas Perkim-LH HSU, dalam izin pembangunan perumahan. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Banyak kawasan resapan air dalam satu dekade ini mengalami perubahan fungsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan.

Kantong air saat musim hujan pencegah banjir menjadi lokasi kawasan perumahan.

Dari data Bidang Perumahan, Kawasan dan Permukiman Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH), ada 28 perumahan tersebar di empat kecamatan.

Perumahan tersebut berada di Kecamatan Amuntai Tengah, Amuntai Selatan, Banjang dan Sungai Pandan atau Alabio.

Beberapa kantong air mengalami perubahan fungsi menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah HSU, khususnya perumahan.

Sebut saja Usup, warga Kota Amuntai, mengaku developer tidak memperhatikan lokasi pengembangan perumahan yang merupakan kawasan kantong air.

“Saya warga yang mencicil perumahan. Namun sayang perumahan kerap terendam saat musim hujan, rumah tidak saya didiami. Di take over pun pembeli enggan melirik,” ungkapnya.

Usup pun berharap kepada pemerintah daerah atau dinas terkait agar tidak ada pengembang perumahan yang diberi izin, sebelum memperhatikan masalah drainase dan lokasi bangunan lebih tinggi dari kantong air sehingga bangunan bebas banjir.

“Cukup kami yang dapat janji pengembang bahwa perumahan mereka kawasan bebas banjir, nyata banjir,” sarannya.

Terkait hal tersebut, Kabid Perumahan, Kawasan dan Pemukiman, H Abraham Radi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengetatan izin pada pengembang perumahan.

Salah satunya syarat nantinya, developer harus mengutamakan drainase, fasilitas umum dan lokasi ibadah sebelum mendapat lampu hijau perizinan untuk membangun perumahan.

“Pengetatan izin berlaku pada developer lama maupun yang baru dan bahkan mengajukan Izin bisnis perumahan” ujar Abraham mewakili Kadis Perkim dan LH HSU Masrai Syawfajar, Minggu (24/11/2024).

Developer bisa mengambil beberapa konsep bangunan bisa pondasi langsung baik tiang beton maupun tiang Ulin, intinya lokasi perumahan harus lebih tinggi dari tinggi air maksimal saat musim hujan.

“Karena HSU dominasi rasa tentu lokasi perumahan yang berdiri merupakan kantong air saat musim hujan. Maka itu pengembang membuat perumahan harus lebih tinggi dari batas tinggi air, sehingga rumah warga tidak terendam,” ungkapnya.

Regulasi yang baik nantinya dengan melibatkan beberapa dinas mampu melahirkan aturan yang tidak merugikan masyarakat dalam mendapatkan perumahan yang layak dan bebas banjir.

Terakhir Abraham mengaku, bidangnya selain menangani perumahan dan permukiman, juga mendapatkan tugas dalam pemeliharaan dan pembersihan drainase agar tidak buntu, dan juga memecah terjadinya banjir pemukiman penduduk.

“Kami masih baru menjabat bidang dinas ini. Maka pelan-pelan akan kami perbaiki aturan bersama dinas terkait,” tandasnya.

Editor : Arif Subekti
#kalimantan selatan #HSU #Drainase #pengembang perumahan