Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen

Endang Syarifuddin • Jumat, 22 November 2024 | 15:03 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi.
BANJARMASIN – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, telah mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar pemerintah menunda kebijakan tersebut.

Ia mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan pendapatan masyarakat saat ini. Faisal mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan menurunkan daya beli masyarakat, tetapi juga bisa melemahkan perekonomian.

Baca Juga: Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

“Keputusan untuk menaikkan atau tidaknya PPN harus dijadikan pertimbangan oleh pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto,” kata Faisal, pada Jumat (22/11/2024).

Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN akan menambah beban hidup masyarakat dari kalangan kelas menengah.

“Warga kelas menengah sudah tertekan oleh berbagai kewajiban seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan keselamatan kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Hadapi Persita di Pekan ke-11 Liga 1, Ini Yang Diwaspadai RD dan Kontra Strategi Untuk Meredamnya

Meskipun memiliki penghasilan, banyak dari mereka yang gajinya masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Dengan gaji yang tidak seberapa atau bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), mereka tidak memiliki ruang untuk memikirkan masa depan diri dan keluarga,” tambahnya.

Faisal menjelaskan bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Keterbatasan Gudang, KPU Banjar Distribusikan Logistik Lebih Awal

Meskipun kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ada pada PKP, dampak akhirnya akan dirasakan oleh konsumen.

“Beban pajak secara langsung dibebankan kepada konsumen,” tandas Faisal.

Editor : M. Ramli Arisno
#pajak pertambahan nilai #Kenaikan PPN #DPRD Banjarmasin #Faisal Hariyadi #dampak ekonomi