Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bocah Perempuan Korban Cabul Oknum Jaga Malam dapat Pendampingan DPPPA HSU

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 22 November 2024 | 09:20 WIB
NARASUMBER: Kepala DPPPA HSU Hermani Johan (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
NARASUMBER: Kepala DPPPA HSU Hermani Johan (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Korban pencabulan melibatkan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,dilakukan MN (31) duda anak satu, dapat pendampingan khusus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten HSU.

Kapala DP3A Hermani Johan, mengatakan, sejak awal kasus pihaknya melakukan
pendampingan terhadap korban.

Advokasi ini sebagai upaya memastikan kondisi psikologis anak yang masih dibawah umur tidak terjadi trauma mendalam.

“Korban masih bocah umur 10 tahun. Kami libatkan psikolog klinis dalam penguatan mental untuk meminimalisir trauma pada korban,” ujarnya pada media ini, Kamis (21/11/2024).

Untuk pendampingan sudah dilakukan sejak awal terhadap korban. Konsultasi psikologi pada korban dilaksanakan di Kantor DPPPA HSU, dan sudah berlangsung beberapa kali pertemuan.

“Sebenarnya bisa kami mendatangi rumah korban dalam advokasi ini. Namun permintaan keluarga ingin di kantor kami saja, maka kami mengikuti permintaan keluarga,” jawabnya.

Untuk advokasi kepada korban lanjut Hermani akan dilaksanakan sampai kondisi korban membaik, termasuk tetap berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres HSU, yang menangani kasus ini.

“Selain korban pencabulan, kami juga melakukan pendampingan anak yang mengalami perundungan. Kasus bullying tidak terulang kami gelar sosialisasi di tingkat sekolah,” lengkapnya.

Diketahui, sebelumnya, korban yang berusia 10 tahun ini, dapat tindakan rudapaksa dari pelaku oknum jaga malam atau wakar di salah satu kantor pemerintahan di wilayah Kota Amuntai.

Pada pengembangan tersebut, warga Kecamatan Amuntai Utara ini, tiga kali berupaya melakukan persetubuhan kepada korban.

Sampai akhirnya orang tua korban merasa curiga terhadap putrinya yang baru pulang pada pagi hari Minggu (27/10/2024).

Setelah diinterogasi korban mengaku telah dibawa pelaku MN (31). Akhirnya pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres HSU atas laporan pihak keluarga pihak korban.

Editor : Arif Subekti
#kalimantan selatan #HSU #Amuntai #Kalsel