BANJARBARU - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin tiba-tiba muncul ke publik. Ia hadir saat apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11).
Kehadiran Paman Birin secara tiba-tiba tersebut sontak membuat terkejut peserta apel pagi. Bahkan menyambutnya dengan penuh haru.
Meski terlihat lebih langsing, karakter khas Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu tak berubah saat pidato. Tetap bersemangat.
Ia menyampaikan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya ada di Banua.
“Saya hari ini, senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” tuturnya.
Selain itu, Paman Birin menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut menyukseskan ketahanan pangan, serta selalu menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Paman Birin juga menegaskan bahwa ia selama ini ada di Banua. “Dalam kesempatan yang sangat berharga ini, saya ada,” tegasnya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) di Setdaprov Kalsel, Berkatullah bersyukur Paman Birin telah pulih. “Alhamdulillah, apel pagi tadi langsung dipimpin oleh Gubernur kita, Bapak H Sahbirin Noor,” ungkapnya.
Menurut Berkatullah, orang nomor satu di Banua itu baru selesai pemulihan akibat sakit. “Informasi yang kami dapat, beliau (Paman Birin, red) sudah jatuh sakit sejak sahabat beliau, Bandi wafat beberapa waktu lalu,” bebernya.
Menurutnya, wajar jika Paman Birin memilih mengistirahatkan diri untuk memulihkan kesehatannya. Hal tersebut terlihat dengan kondisi tubuh Paman Birin yang terlihat lebih langsing dibanding sebelumnya.
Meski begitu, Berkatullah menyebut para ASN Pemprov Kalsel sangat bersyukur atas kehadiran Paman Birin hari ini. “Sekarang beliau sudah terlihat sehat seperti biasanya. Bahkan usai apel tadi Paman Birin langsung berangkat ke sejumlah agenda kegiatan pimpinan,” ujarnya.
Kemunculan Paman Birin hari ini, kata Berkatullah, juga jadi penegasan bahwa Sang Gubernur siap menghadapi kasus yang saat ini tengah dihadapinya di KPK. “Karena Pak Gubernur adalah sosok pemimpin yang bertanggung jawab, serta taat dengan hukum,” tegas Berkatullah.
Keputusan Praperadilan Hari Ini
Sidang permohonan praperadilan terhadap KPK yang disampaikan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusannya, Selasa (12/11) ini.
Dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 Wita di ruang sidang 01 PN Jakarta Selatan. Apa putusannya, menarik ditunggu. Apakah pria yang akrab disapa Paman Birin itu memenangkan gugatan, atau sebaliknya.
Sidang praperadilan ini sudah berjalan lima kali. Setelah sidang perdana pada 28 Oktober lalu, dilanjutkan pada Senin, 4 November dengan agenda jawaban termohon (KPK). Sidang selanjutnya digelar pada Selasa, 5 November dengan agenda jawaban termohon. Dan sidang keempat digelar pada Rabu, 6 November dengan agenda penyampaian bukti termohon dan ahli pemohon.
Di sidang kelima pada Kamis, 7 November beragendakan mendengarkan keterangan ahli termohon. Pada sidang keenam pada Jumat, 8 November tadi sidang beragendakan kesimpulan majelis hakim untuk dibacakan putusannya pada Selasa (12/11).
Paman Birin menyampaikan petitumnya. Pertama, adalah menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon.
Keempat, menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024, atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kelima, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keenam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.
Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Kedelapan, memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon, dan terakhir menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum,” baca penasihat hukum Paman Birin, Soesilo Ariwibowo.
KPK melalui Tim Biro Hukumnya, Nia Siregar menegaskan bahwa penetapan Paman Birin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Termohon (KPK) saat ini masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap nomor 06) dan juga surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun hingga kini keberadaan pemohon belum diketahui dan pencarian terus dilakukan,” ungkap Nia dalam persidangan sebelumnya.
Dijelaskannya, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan langsung terhadapnya, karena kasus tersebut dihadapi secara in absentia. KPK menegaskan bahwa prosedur ini diperbolehkan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Bukti ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak terkait yang diduga terlibat dalam penerimaan fee proyek.
“Keterangan saksi-saksi bersesuaian satu dengan yang lain, dan didukung alat bukti. Semakin menguatkan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Nia.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Dinas PUPR Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024 lalu. Lembaga antirasuah itu menahan enam orang.
Mereka adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfiz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp12 miliar dan 500 Dollar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen terkait pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Objek pekerjaannya adalah proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief