Sunoto dan warga mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis (7/11/2024) untuk mencari solusi.
Sunoto beserta warganya diterima oleh Wakil Ketua DPRD HSU Muhammad Al Ghifari dan perwakilan dari seluruh komisi dewan di ruang rapat terbatas DPRD HSU.
Baca Juga: Pria di Satui Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Penagih Kredit Ponsel dengan Pisau Dapur
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, hadir pula aparat desa, unsur dewan, serta perwakilan dari Dinas Satpol PP dan Damkar HSU.
“Sudah kami imbau agar pemilik warung tidak melanggar hukum, tapi mereka masih mengabaikannya. Jadi, kami laporkan masalah ini ke DPRD,” ujar Sunoto di hadapan para dewan.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ada patroli, kondisi warung tampak biasa saja. Namun, begitu patroli selesai, lampu-lampu kembali redup dan penjaga warung berpakaian minim, yang dinilai tak pantas bagi desa yang memiliki banyak majelis ilmu.
Baca Juga: Pelamar PPPK di Pemprov Kalsel Yang Lulus Administrasi Bertambah di Masa Sanggah, Segini Jumlahnya
Sunoto menjelaskan bahwa warung-warung di desanya ini telah ada selama lebih dari 20 tahun, namun aktivitasnya semakin meresahkan warga.
“Kami minta solusi dari dewan dan dinas terkait, khususnya Dinas Satpol PP dan Damkar HSU,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD HSU Budi Lesmana menyatakan bahwa aturan spesifik terkait aktivitas warung yang tidak sesuai peruntukannya belum tercantum dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2018.
Baca Juga: Polsek Murung Pudak Tangkap Pria Muda Diduga Curi Sepeda Road Bike Senilai Rp 15 Juta
“Perda ini sedang direvisi untuk mencakup ketertiban umum, dan kami berharap aturan baru dapat mencakup sanksi bagi warung yang melanggar aturan peruntukan,” ungkapnya dalam RDP tersebut.
Editor : M. Ramli Arisno